5 Provinsi di Indonesia dengan Penjudi Online Terbanyak, Transaksi Tembus Rp9,4 Triliun

5 Provinsi di Indonesia dengan Penjudi Online Terbanyak, Transaksi Tembus Rp9,4 Triliun

Jakarta – Maraknya judi online makin memprihatinkan dengan tercatatnya jutaan penduduk yang terjerat, terutama di lima provinsi, yakni Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Total nilai transaksi dari kelima wilayah ini mencapai Rp9,4 triliun hingga Agustus 2024.

Adapun Jawa Barat menempati posisi teratas, dengan 535.644 penduduk terlibat dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Di ibu kota, Jakarta, sebanyak 235.538 penduduk tercatat terjerat judi online dengan total transaksi sebesar Rp2,3 triliun.

Menyusul kemudian adalah Jawa Tengah dengan 201.963 penduduk terlibat, transaksi mencapai Rp1,3 triliun. Di Jawa Timur, keterlibatan 135.227 penduduk menghasilkan transaksi senilai Rp1,051 triliun. Sementara di Banten, 150.302 penduduk terlibat dengan nilai transaksi mencapai Rp1,022 triliun.

Baca juga: Judi Online Kian Mengganas, 14 Persen Pengguna Kelas Menengah Terimbas 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menekan praktik judi online melalui peningkatan literasi digital yang tepat sasaran, terutama bagi generasi muda yang paling rentan.

“Kita akan berupaya menciptakan ruang internet yang ramah anak, sehingga generasi penerus bisa terhindar dari kejahatan di dunia maya, termasuk judi online, kekerasan, dan pornografi anak,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 28 Oktober 2024.

Baca juga: Transaksi Tembus Rp600 T, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Perang Lawan Judol

Program Makin Cakap Digital, yang kini melibatkan aktris dan penyanyi Ghea Indrawari sebagai ikon kampanye, diluncurkan Komdigi untuk menarik perhatian publik dan mendidik generasi muda tentang etika berinternet dan bahaya judi online.

“Fokus kami adalah membangun tata digital yang lebih kuat, menutup celah bagi kejahatan siber, dan memberantas praktik judi online yang telah menjerat jutaan masyarakat,” tambah Meutya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News