Selanjutnya pertumbuhan jasa keuangan, dengan program inklusi keuangan yang baik tentunya hambatan ini dapat diatasi dengan mudah. Pemerintah dinilai sudah cukup baik dalam membuat regulasi dan juga aturan mengenai inklusi keuangan tersebut.
Kemudian yang terakhir ialah perubahan norma pembayaran gaji dan upah yang dinilainya dapat menimbulkan masalah gap antara eksekutif dan pekerja yang sangat lebar.
“Perubahan norma yang tidak mengikuti aturan pemerintah juga dapat menimbulkan ketimpangan, salah satunya yang sering terjadi di luar negeri,” ungkap Bustanul.
Menurut Bustanul, Indonesia terlalu mengadopsi tata kelola negara China yang merupakan penghasil jasa. Ia menilai Indonesia yang bermula dari negara agraris, seharusnya menuju negara berbasis industri, baru jasa. “Jadi pertanian tidak menyerap tenaga kerja. Kalau Hongkong dan Singapura boleh lah langsung jasa,” kata dia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merumuskan Surat Edaran (SE) OJK mengenai batasan… Read More
Jakarta - Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi tengah memperebutkan kursi nomor satu di Jawa Tengah.… Read More
Jakarta – Media sosial kerap kali menyuguhkan konten-konten ala sultan yang mengundang Fear of Missing Out (FOMO). Apalagi, Tiktoker, YouTuber, Selebgram dan kreator konten seolah berlomba… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 26 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa sektor jasa keuangan memiliki… Read More
Jakarta – Surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Mahkamah… Read More