Selanjutnya pertumbuhan jasa keuangan, dengan program inklusi keuangan yang baik tentunya hambatan ini dapat diatasi dengan mudah. Pemerintah dinilai sudah cukup baik dalam membuat regulasi dan juga aturan mengenai inklusi keuangan tersebut.
Kemudian yang terakhir ialah perubahan norma pembayaran gaji dan upah yang dinilainya dapat menimbulkan masalah gap antara eksekutif dan pekerja yang sangat lebar.
“Perubahan norma yang tidak mengikuti aturan pemerintah juga dapat menimbulkan ketimpangan, salah satunya yang sering terjadi di luar negeri,” ungkap Bustanul.
Menurut Bustanul, Indonesia terlalu mengadopsi tata kelola negara China yang merupakan penghasil jasa. Ia menilai Indonesia yang bermula dari negara agraris, seharusnya menuju negara berbasis industri, baru jasa. “Jadi pertanian tidak menyerap tenaga kerja. Kalau Hongkong dan Singapura boleh lah langsung jasa,” kata dia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting PLN menjamin pasokan listrik tetap andal selama kebijakan WFH di tengah meningkatnya aktivitas… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 DUNIA sedang menghadapi… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai karena gagal melakukan penyehatan meski telah… Read More