Selanjutnya pertumbuhan jasa keuangan, dengan program inklusi keuangan yang baik tentunya hambatan ini dapat diatasi dengan mudah. Pemerintah dinilai sudah cukup baik dalam membuat regulasi dan juga aturan mengenai inklusi keuangan tersebut.
Kemudian yang terakhir ialah perubahan norma pembayaran gaji dan upah yang dinilainya dapat menimbulkan masalah gap antara eksekutif dan pekerja yang sangat lebar.
“Perubahan norma yang tidak mengikuti aturan pemerintah juga dapat menimbulkan ketimpangan, salah satunya yang sering terjadi di luar negeri,” ungkap Bustanul.
Menurut Bustanul, Indonesia terlalu mengadopsi tata kelola negara China yang merupakan penghasil jasa. Ia menilai Indonesia yang bermula dari negara agraris, seharusnya menuju negara berbasis industri, baru jasa. “Jadi pertanian tidak menyerap tenaga kerja. Kalau Hongkong dan Singapura boleh lah langsung jasa,” kata dia. (*)
Editor: Paulus Yoga