Jakarta–Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, terdapat 44 desa yang tersebar di 9 daerah di Indonesia dianggap gagal melakukan penyerapan dana desa tahap I. Sehingga, untuk pencairan tahap II yang akan dibuka pada pekan kedua Agustus 2017 ini tidak bisa mencairkan jatah dana desa mereka.
Boediarso memperkirakan dana desa yang sudah tersalurkan 100 persen terdapat di 74.910 desa dari 74.954 jumlah desa untuk penyaluran dana desa 2017. “Artinya daerah tidak bisa menerima dana desa sebesar Rp160 miliar di 44 desa. Itu ya kesalahannya daerah,” ucapnya dalam diskusi ‘Dana Desa; APBN Pro Rakyat atau Elit, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Ia menjelaskan, penyaluran dana desa tahap I dan II bersasis pada kinerja pelaksanaan. Yaitu, kinerja penyerapan anggaran dan kinerja capaian output. Menariknya, dana desa yang tidak terserap tersebut disebabkan karena masih adanya sisa dana desa 2016 di rekening kas umum daerah yang tidak digunakan sampai batas waktu 31 Juli 2017.
Baca juga: Dana Desa Bisa Turunkan Angka Kemiskinan
“Dana desa tahap satu 2017 sebesar Rp36 triliun, atau 60 persen dari total pagu, sekarang sudah cair Rp35,8 triliun. Masih ada Rp160 miliar yang kemudian sampai akhir Juli 2017 belum bisa terserap,”tukas Boediarso.
Boediarso mengatakan, bagi desa-desa yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016 dengan maksimal maka penyaluran dana desa 2017 tahap satu tidak dapat salurkan atau hangus. Dana desa yang hangus tersebut kemudian menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN. “Kan itu belum disalurkan ke daerah jadi uangnya hangus. Artinya ya nggak bisa dicairkan,” tambahnya.
Boediarso mengakui, pada awal dana desa digulirkan, banyak dana desa yang tak terserap bahakn mengendap di kas daerah. Oleh karena itu, sebagai syarat agar pemerintah desa bisa mencairkan dana desa pada tahap berikutnya, mereka harus bisa menyerap anggaran tersebut minimal 75 persen. (*)
Editor: Paulus Yoga