Wimboh menjelaskan, pioritas jangka pendek lain yang masih terkait dengan perwujudan dukungan pasar modal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ialah mendorong pemanfaatan instrumen pasar modal untuk pembiayaan infrastruktur lainnya seperti Dana Investasi Infrastruktur berbentuk KIK, Efek Beragun Aset (EBA) termasuk EBA Surat Partisipasi, Dana Investasi Real Estate baik yang konvensional maupun Syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Reksa Dana Target Waktu, Dana Investasi Multi Aset berbentuk KIK.
Selain itu OJK juga telah menyempurnakan regulasi yang memungkinkan penerbitan instrumen-instrumen pasar modal baru seperti Perpetual Bonds, Infrastructure Bond dan Project Bond guna memfasilitasi pembiayaan pembangunan infrastruktur baik yang telah dalam taraf pengembangan (brown field projects) maupun yang masih dalam taraf awal pembangunan (green field projects).
Selain itu, OJK juga akan terus mendalami isu atau permasalahan di lintas sektor keuangan yang menghambat atau berpotensi menghambat pertumbuhan instrumen pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional.
“Harapan ini bukan hanya harapan, tapi kita di OJK akan stimulate ini. Kita akan bentuk working group berkaitan hal ini, perbanyak instrumen, mendirikan regulated market,” tutup Wimboh. (*)
Editor: Paulus Yoga