“KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) berarti yang menang kerjakan proyek dulu sampai selesai, kemudian lakukan pemeliharaan. Maka investornya ini, mulai tahun pertama beroperasi secara penuh akan terima pembayaran jasa dari pemerintah dan paymentnya berdasarkan avaibility for services,” tutur Bambang.
Sedangkan pada KPBU dengan dukungan sebagian konstruksi sedikit berbeda dengan lain yang bentuknya uang ke investor. Kalau dukungan sebagian ini dukungan konstruksi. Ia mengungkapkan saat ini skema tersebut telah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia di antaranya di Manado, Solo dan Balikpapan
Bambang berharap hingga tahun 2019 ke depan skema KPBU ini dapat menjadi opsi terbaik pembiayaan infrastruktur bagi badan usaha negara maupun badan usaha swasta. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More