“KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) berarti yang menang kerjakan proyek dulu sampai selesai, kemudian lakukan pemeliharaan. Maka investornya ini, mulai tahun pertama beroperasi secara penuh akan terima pembayaran jasa dari pemerintah dan paymentnya berdasarkan avaibility for services,” tutur Bambang.
Sedangkan pada KPBU dengan dukungan sebagian konstruksi sedikit berbeda dengan lain yang bentuknya uang ke investor. Kalau dukungan sebagian ini dukungan konstruksi. Ia mengungkapkan saat ini skema tersebut telah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia di antaranya di Manado, Solo dan Balikpapan
Bambang berharap hingga tahun 2019 ke depan skema KPBU ini dapat menjadi opsi terbaik pembiayaan infrastruktur bagi badan usaha negara maupun badan usaha swasta. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More
Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More