“KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) berarti yang menang kerjakan proyek dulu sampai selesai, kemudian lakukan pemeliharaan. Maka investornya ini, mulai tahun pertama beroperasi secara penuh akan terima pembayaran jasa dari pemerintah dan paymentnya berdasarkan avaibility for services,” tutur Bambang.
Sedangkan pada KPBU dengan dukungan sebagian konstruksi sedikit berbeda dengan lain yang bentuknya uang ke investor. Kalau dukungan sebagian ini dukungan konstruksi. Ia mengungkapkan saat ini skema tersebut telah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia di antaranya di Manado, Solo dan Balikpapan
Bambang berharap hingga tahun 2019 ke depan skema KPBU ini dapat menjadi opsi terbaik pembiayaan infrastruktur bagi badan usaha negara maupun badan usaha swasta. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman… Read More
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyusuri jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) guna memastikan… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan… Read More
Jakarta – BRI Life sebagai perusahaan anak bersinergi dengan perusahaan induk, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia… Read More
Jakarta – Memasuki H-3 Lebaran 2025, Jumat (28/3), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat… Read More