“KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) berarti yang menang kerjakan proyek dulu sampai selesai, kemudian lakukan pemeliharaan. Maka investornya ini, mulai tahun pertama beroperasi secara penuh akan terima pembayaran jasa dari pemerintah dan paymentnya berdasarkan avaibility for services,” tutur Bambang.
Sedangkan pada KPBU dengan dukungan sebagian konstruksi sedikit berbeda dengan lain yang bentuknya uang ke investor. Kalau dukungan sebagian ini dukungan konstruksi. Ia mengungkapkan saat ini skema tersebut telah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia di antaranya di Manado, Solo dan Balikpapan
Bambang berharap hingga tahun 2019 ke depan skema KPBU ini dapat menjadi opsi terbaik pembiayaan infrastruktur bagi badan usaha negara maupun badan usaha swasta. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More
Jakarta - Donald Trump telah kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada Pemilu yang… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Oktober 2024 tercatat sebesar Rp7.576,8 triliun, atau… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More
Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More