Bambang mengungkapkan, untuk KPBU dengan penjaminan Pemerintah salah satunya telah dijalankan pada pembangkit listrik dua kali 1.000 Megawatt yang jumlah dananya mencapai Rp54 triliun. Ia menambahkan, dengan skema tersebut para investor akan mendapatkan jaminan political risk di mana jika kelak terdapat gejolak pembangunan infrastruktur tidak akan terganggu.
“Dari skema ini pemenang konsorsium akan dapatkan jaminan political risk atau kalau ada gejolak di Pemerintah dijamin konsesinya di proyek pembangkit listrik tidak terganggu. Karena bagi investor jangka panjang, kepastian ini penting,” tukasnya.
Pada skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui tarif, pemenang konsorsium akan diberikan jaminan tarif beli dari pemerintah ke swasta. “Jadi ada kepastian revenue. Viability gap fund/VGF (dana dukungan tunai infrastruktur) atau dukungan kelayakan proyek sebagai dukungan pemerintah terhadap swasta, kas untuk investasi maksimal 109 persen dari nilai proyek,” jelas Bambang.
Untuk skema ketiga yaitu KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) telah dilaksanakan pada palapa ring yang senilai Rp7,8 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More