Bambang mengungkapkan, untuk KPBU dengan penjaminan Pemerintah salah satunya telah dijalankan pada pembangkit listrik dua kali 1.000 Megawatt yang jumlah dananya mencapai Rp54 triliun. Ia menambahkan, dengan skema tersebut para investor akan mendapatkan jaminan political risk di mana jika kelak terdapat gejolak pembangunan infrastruktur tidak akan terganggu.
“Dari skema ini pemenang konsorsium akan dapatkan jaminan political risk atau kalau ada gejolak di Pemerintah dijamin konsesinya di proyek pembangkit listrik tidak terganggu. Karena bagi investor jangka panjang, kepastian ini penting,” tukasnya.
Pada skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui tarif, pemenang konsorsium akan diberikan jaminan tarif beli dari pemerintah ke swasta. “Jadi ada kepastian revenue. Viability gap fund/VGF (dana dukungan tunai infrastruktur) atau dukungan kelayakan proyek sebagai dukungan pemerintah terhadap swasta, kas untuk investasi maksimal 109 persen dari nilai proyek,” jelas Bambang.
Untuk skema ketiga yaitu KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) telah dilaksanakan pada palapa ring yang senilai Rp7,8 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat lonjakan jumlah pengguna LRT Jabodebek di stasiun-stasiun… Read More
Jakarta— PT Pupuk Indonesia (Persero) menghadirkan posko mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok,… Read More
Jakarta – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama momen… Read More
Jakarta - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah. Saat penutupan… Read More
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya kesiapan Kementerian Kesehatan… Read More
Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)… Read More