Bambang mengungkapkan, untuk KPBU dengan penjaminan Pemerintah salah satunya telah dijalankan pada pembangkit listrik dua kali 1.000 Megawatt yang jumlah dananya mencapai Rp54 triliun. Ia menambahkan, dengan skema tersebut para investor akan mendapatkan jaminan political risk di mana jika kelak terdapat gejolak pembangunan infrastruktur tidak akan terganggu.
“Dari skema ini pemenang konsorsium akan dapatkan jaminan political risk atau kalau ada gejolak di Pemerintah dijamin konsesinya di proyek pembangkit listrik tidak terganggu. Karena bagi investor jangka panjang, kepastian ini penting,” tukasnya.
Pada skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui tarif, pemenang konsorsium akan diberikan jaminan tarif beli dari pemerintah ke swasta. “Jadi ada kepastian revenue. Viability gap fund/VGF (dana dukungan tunai infrastruktur) atau dukungan kelayakan proyek sebagai dukungan pemerintah terhadap swasta, kas untuk investasi maksimal 109 persen dari nilai proyek,” jelas Bambang.
Untuk skema ketiga yaitu KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) telah dilaksanakan pada palapa ring yang senilai Rp7,8 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More
Jakarta – Pabrik garmen di Kabupaten Pemalang yang dimiliki Wong Hang Bersaudra membidik 1.500 tenaga… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More