Bambang mengungkapkan, untuk KPBU dengan penjaminan Pemerintah salah satunya telah dijalankan pada pembangkit listrik dua kali 1.000 Megawatt yang jumlah dananya mencapai Rp54 triliun. Ia menambahkan, dengan skema tersebut para investor akan mendapatkan jaminan political risk di mana jika kelak terdapat gejolak pembangunan infrastruktur tidak akan terganggu.
“Dari skema ini pemenang konsorsium akan dapatkan jaminan political risk atau kalau ada gejolak di Pemerintah dijamin konsesinya di proyek pembangkit listrik tidak terganggu. Karena bagi investor jangka panjang, kepastian ini penting,” tukasnya.
Pada skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui tarif, pemenang konsorsium akan diberikan jaminan tarif beli dari pemerintah ke swasta. “Jadi ada kepastian revenue. Viability gap fund/VGF (dana dukungan tunai infrastruktur) atau dukungan kelayakan proyek sebagai dukungan pemerintah terhadap swasta, kas untuk investasi maksimal 109 persen dari nilai proyek,” jelas Bambang.
Untuk skema ketiga yaitu KPBU dengan pengembalian investasi melalui availability payment (ketersediaan layanan) telah dilaksanakan pada palapa ring yang senilai Rp7,8 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More