Jakarta – Ancaman bahaya kebakaran bukan hanya di rumah tangga, tetapi bisa juga terjadi di perkantoran. Perlu kesadaran individu dalam kantor juga untuk menghindarkan kebakaran di kantor.
Kebakaran dalam suatu kantor tentu berpotensi merugikan banyak pihak, bila tak lekas dipadamkan. Selain bisa menyebar ke kantor sekitar juga mengancam pemukiman warga, bila kantornya tidak berada di pusat perkantoran tetapi di antara pemukinan masyarakat.
Sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari ancaman kebakaran di perkantoran.
Sosialisasi dengan karyawan
Meskipun terlihat sederhana, tetap perlu ada sosialisasi tentang bahaya kebakaran yang bisa mengancam lingkungan kantor. Sosialisasi untuk pencegahan dan situasi darurat yang bisa dilakukan bila memang terjadi kebakaran yang tak disangka-sangka.
Identifikasi bahaya kebakaran
Perlu dilakukan identifikasi apa saja yang bisa menyebabkan kebakaran di wilayah kantor, misalnya masalah kelistrikan, elektronik di kantor atau malah di bagian lain seperti kantin yang masuk dalam lingkungan kantor.
Melakukan evaluasi dan pengurangan risiko
Tentu perlu upaya dan evaluasi terus menerus untuk pengurangan risiko kebakaran di perkantoran, misalnya dengan cara identifikasi barang apa yang mudah terbakar, cara menghindari atau pengamanannya seperti apa dan menyiapkan alat pemadam lengkap di berbagai ruangan kantor.
Lengkapi dengan asuransi
Tentu ada baiknya memiliki asuransi kebakaran yang lengkap. Asuransi kebakaran melindungi dari hal-hal tak terduga seperti kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
Tugu Insurance, dengan pengalaman lebih dari seperempat abad sebagai perusahaan asuransi terpercaya, memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang dimiliki dengan proteksi asuransi kebakaran dan properti.
Dengan memiliki asuransi kebakaran dan properti Tugu Insurance, ada berbagai jaminan yang akan didapat, antara lain jaminan atas bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.
Sedangkan jaminan tambahan berupa angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara dan peristiwa tak terduga yang bisa saja terjadi di perkantoran.
Siapa saja yang bisa memiliki asuransi kebakaran dan properti dari Tugu Insurance? Ada 3 pihak, yaitu pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya, perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya dan terakhir bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Untuk informasi lebih lanjut di www.tugu.com.
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More