Tips & Trick

4 Langkah Antisipasi Kebakaran di Perkantoran

Jakarta – Ancaman bahaya kebakaran bukan hanya di rumah tangga, tetapi bisa juga terjadi di perkantoran. Perlu kesadaran individu dalam kantor juga untuk menghindarkan kebakaran di kantor.

Kebakaran dalam suatu kantor tentu berpotensi merugikan banyak pihak, bila tak lekas dipadamkan. Selain bisa menyebar ke kantor sekitar juga mengancam pemukiman warga, bila kantornya tidak berada di pusat perkantoran tetapi di antara pemukinan masyarakat.

Sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari ancaman kebakaran di perkantoran.

Sosialisasi dengan karyawan

Meskipun terlihat sederhana, tetap perlu ada sosialisasi tentang bahaya kebakaran yang bisa mengancam lingkungan kantor. Sosialisasi untuk pencegahan dan situasi darurat yang bisa dilakukan bila memang terjadi kebakaran yang tak disangka-sangka. 

Identifikasi bahaya kebakaran

Perlu dilakukan identifikasi apa saja yang bisa menyebabkan kebakaran di wilayah kantor, misalnya masalah kelistrikan, elektronik di kantor atau malah di bagian lain seperti kantin yang masuk dalam lingkungan kantor.

Melakukan evaluasi dan pengurangan risiko

Tentu perlu upaya dan evaluasi terus menerus untuk pengurangan risiko kebakaran di perkantoran, misalnya dengan cara identifikasi barang apa yang mudah terbakar, cara menghindari atau pengamanannya seperti apa dan menyiapkan alat pemadam lengkap di berbagai ruangan kantor.

Lengkapi dengan asuransi

Tentu ada baiknya memiliki asuransi kebakaran yang lengkap. Asuransi kebakaran melindungi dari hal-hal tak terduga seperti kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.

Tugu Insurance, dengan pengalaman lebih dari seperempat abad sebagai perusahaan asuransi terpercaya, memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang dimiliki dengan proteksi asuransi kebakaran dan properti. 

Dengan memiliki asuransi kebakaran dan properti Tugu Insurance, ada berbagai jaminan yang akan didapat, antara lain jaminan atas bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.

Sedangkan jaminan tambahan berupa angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara dan peristiwa tak terduga yang bisa saja terjadi di perkantoran. 

Siapa saja yang bisa memiliki asuransi kebakaran dan properti dari Tugu Insurance? Ada 3 pihak, yaitu pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya, perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya dan terakhir bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. 

Untuk informasi lebih lanjut di www.tugu.com.

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

12 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

13 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

19 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

20 hours ago