Tips & Trick

4 Langkah Antisipasi Kebakaran di Perkantoran

Jakarta – Ancaman bahaya kebakaran bukan hanya di rumah tangga, tetapi bisa juga terjadi di perkantoran. Perlu kesadaran individu dalam kantor juga untuk menghindarkan kebakaran di kantor.

Kebakaran dalam suatu kantor tentu berpotensi merugikan banyak pihak, bila tak lekas dipadamkan. Selain bisa menyebar ke kantor sekitar juga mengancam pemukiman warga, bila kantornya tidak berada di pusat perkantoran tetapi di antara pemukinan masyarakat.

Sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari ancaman kebakaran di perkantoran.

Sosialisasi dengan karyawan

Meskipun terlihat sederhana, tetap perlu ada sosialisasi tentang bahaya kebakaran yang bisa mengancam lingkungan kantor. Sosialisasi untuk pencegahan dan situasi darurat yang bisa dilakukan bila memang terjadi kebakaran yang tak disangka-sangka. 

Identifikasi bahaya kebakaran

Perlu dilakukan identifikasi apa saja yang bisa menyebabkan kebakaran di wilayah kantor, misalnya masalah kelistrikan, elektronik di kantor atau malah di bagian lain seperti kantin yang masuk dalam lingkungan kantor.

Melakukan evaluasi dan pengurangan risiko

Tentu perlu upaya dan evaluasi terus menerus untuk pengurangan risiko kebakaran di perkantoran, misalnya dengan cara identifikasi barang apa yang mudah terbakar, cara menghindari atau pengamanannya seperti apa dan menyiapkan alat pemadam lengkap di berbagai ruangan kantor.

Lengkapi dengan asuransi

Tentu ada baiknya memiliki asuransi kebakaran yang lengkap. Asuransi kebakaran melindungi dari hal-hal tak terduga seperti kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.

Tugu Insurance, dengan pengalaman lebih dari seperempat abad sebagai perusahaan asuransi terpercaya, memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang dimiliki dengan proteksi asuransi kebakaran dan properti. 

Dengan memiliki asuransi kebakaran dan properti Tugu Insurance, ada berbagai jaminan yang akan didapat, antara lain jaminan atas bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.

Sedangkan jaminan tambahan berupa angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara dan peristiwa tak terduga yang bisa saja terjadi di perkantoran. 

Siapa saja yang bisa memiliki asuransi kebakaran dan properti dari Tugu Insurance? Ada 3 pihak, yaitu pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya, perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya dan terakhir bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. 

Untuk informasi lebih lanjut di www.tugu.com.

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago