Jakarta – Ancaman bahaya kebakaran bukan hanya di rumah tangga, tetapi bisa juga terjadi di perkantoran. Perlu kesadaran individu dalam kantor juga untuk menghindarkan kebakaran di kantor.
Kebakaran dalam suatu kantor tentu berpotensi merugikan banyak pihak, bila tak lekas dipadamkan. Selain bisa menyebar ke kantor sekitar juga mengancam pemukiman warga, bila kantornya tidak berada di pusat perkantoran tetapi di antara pemukinan masyarakat.
Sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari ancaman kebakaran di perkantoran.
Sosialisasi dengan karyawan
Meskipun terlihat sederhana, tetap perlu ada sosialisasi tentang bahaya kebakaran yang bisa mengancam lingkungan kantor. Sosialisasi untuk pencegahan dan situasi darurat yang bisa dilakukan bila memang terjadi kebakaran yang tak disangka-sangka.
Identifikasi bahaya kebakaran
Perlu dilakukan identifikasi apa saja yang bisa menyebabkan kebakaran di wilayah kantor, misalnya masalah kelistrikan, elektronik di kantor atau malah di bagian lain seperti kantin yang masuk dalam lingkungan kantor.
Melakukan evaluasi dan pengurangan risiko
Tentu perlu upaya dan evaluasi terus menerus untuk pengurangan risiko kebakaran di perkantoran, misalnya dengan cara identifikasi barang apa yang mudah terbakar, cara menghindari atau pengamanannya seperti apa dan menyiapkan alat pemadam lengkap di berbagai ruangan kantor.
Lengkapi dengan asuransi
Tentu ada baiknya memiliki asuransi kebakaran yang lengkap. Asuransi kebakaran melindungi dari hal-hal tak terduga seperti kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
Tugu Insurance, dengan pengalaman lebih dari seperempat abad sebagai perusahaan asuransi terpercaya, memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang dimiliki dengan proteksi asuransi kebakaran dan properti.
Dengan memiliki asuransi kebakaran dan properti Tugu Insurance, ada berbagai jaminan yang akan didapat, antara lain jaminan atas bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.
Sedangkan jaminan tambahan berupa angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara dan peristiwa tak terduga yang bisa saja terjadi di perkantoran.
Siapa saja yang bisa memiliki asuransi kebakaran dan properti dari Tugu Insurance? Ada 3 pihak, yaitu pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya, perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya dan terakhir bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Untuk informasi lebih lanjut di www.tugu.com.
Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More
Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More