Tips & Trick

4 Langkah Antisipasi Kebakaran di Perkantoran

Jakarta – Ancaman bahaya kebakaran bukan hanya di rumah tangga, tetapi bisa juga terjadi di perkantoran. Perlu kesadaran individu dalam kantor juga untuk menghindarkan kebakaran di kantor.

Kebakaran dalam suatu kantor tentu berpotensi merugikan banyak pihak, bila tak lekas dipadamkan. Selain bisa menyebar ke kantor sekitar juga mengancam pemukiman warga, bila kantornya tidak berada di pusat perkantoran tetapi di antara pemukinan masyarakat.

Sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari ancaman kebakaran di perkantoran.

Sosialisasi dengan karyawan

Meskipun terlihat sederhana, tetap perlu ada sosialisasi tentang bahaya kebakaran yang bisa mengancam lingkungan kantor. Sosialisasi untuk pencegahan dan situasi darurat yang bisa dilakukan bila memang terjadi kebakaran yang tak disangka-sangka. 

Identifikasi bahaya kebakaran

Perlu dilakukan identifikasi apa saja yang bisa menyebabkan kebakaran di wilayah kantor, misalnya masalah kelistrikan, elektronik di kantor atau malah di bagian lain seperti kantin yang masuk dalam lingkungan kantor.

Melakukan evaluasi dan pengurangan risiko

Tentu perlu upaya dan evaluasi terus menerus untuk pengurangan risiko kebakaran di perkantoran, misalnya dengan cara identifikasi barang apa yang mudah terbakar, cara menghindari atau pengamanannya seperti apa dan menyiapkan alat pemadam lengkap di berbagai ruangan kantor.

Lengkapi dengan asuransi

Tentu ada baiknya memiliki asuransi kebakaran yang lengkap. Asuransi kebakaran melindungi dari hal-hal tak terduga seperti kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.

Tugu Insurance, dengan pengalaman lebih dari seperempat abad sebagai perusahaan asuransi terpercaya, memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang dimiliki dengan proteksi asuransi kebakaran dan properti. 

Dengan memiliki asuransi kebakaran dan properti Tugu Insurance, ada berbagai jaminan yang akan didapat, antara lain jaminan atas bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.

Sedangkan jaminan tambahan berupa angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara dan peristiwa tak terduga yang bisa saja terjadi di perkantoran. 

Siapa saja yang bisa memiliki asuransi kebakaran dan properti dari Tugu Insurance? Ada 3 pihak, yaitu pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya, perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya dan terakhir bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. 

Untuk informasi lebih lanjut di www.tugu.com.

Galih Pratama

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

6 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

19 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

20 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

20 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

20 hours ago