Jakarta – Ni’matullah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menuai kontroversi. Ini lantaran sang anak, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) mengendarai kendaraan ugal-ugalan dengan memasang strobo saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai anak wakil ketua DPRD Sulsel ini, diketahui merupakan kendaraan atau mobil dinas yang diberikan dari Sekretariat DPRD Sulsel.
Mobil ini memang digunakan untuk keperluan rumah tangga selama wakil ketua DPRD Sulsel menjabat.
Baca juga: Viral ASN Cilegon Diduga Main Judi Slot, Siap-Siap Hukuman Disiplin Menanti
Aksi ugal-ugalan Irfan terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 22.00 WITA.
Aksi tersebut membuat seorang pengendara motor terjatuh, karena diduga terkejut oleh cara berkendara anak wakil ketua DPRD Sulsel itu.
Video aksi ugal-ugalan Irfan pun sempat terekam oleh nitizen dan viral di media sosial.
Fakta Aksi Ugal-ugalan Anak Wakil DPRD Sulsel
Berikut sejumlah fakta anak wakil ketua DPRD Sulsel yang ugal-ugalan di jalan, yang dirangkum dari berbagai sumber:
Terburu-buru dan Bawa Pacar
Irfan mengaku ugal-ugalan atau ngebut di jalan lantaran diminta segera ulang ke rumah setelah pulang oleh setelah membeli makanan dan bersama pacarnya di Jalan Riburane, Makassar.
“Dia bilang dari beli nasi kuning, lalu ditelepon orang rumah suruh pulang. Makanya dia buru-buru,” kata Ni’matullah.
Dia juga menegaskan bahwa saat anaknya ugal-ugalan tidak menabrak pengendara motor hingga terjatuh. Dia mengaku sudah memastikan hal tersebut ke anaknya.
Plat Palsu
Ditlantas Polda Sulsel buka suara mengenai kejadian ugal-ugalan anak wakil ketua DPRD Sulsel yang menggunakan Pajero Sport dengan nomor polisi DD 904.
Menurut Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, setelah melakukan indentifikasi nomor polisi, ternyata Pajero Sport tersebut menggunakan plat palsu.
“Tidak tercatat dalam registrasi dan indentifikasi. DD 904 itu plat palsu,” kata Restu.
Jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberikan sanksi yang mengaku pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Pakai Strobo
Selain plat palsu, diketahui aksi ugal-ugalan anak wakil ketua DPRD Sulsel ini juga menggunakan strobo saat melintas.
Ni’matullah menjelaskan alasan mobil yang dikendarai anaknya menggunakan strobo. Dia beralasan mobil tersebut baru saja digunakan keluar daerah dan strobo belum sempat dilepas ketika tiba di Makassar.
Pertanyaannya, bolehkah memakai strobo untuk mobil operasional pemerintah?
Pemakaian strobo tak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, strobo memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya tidak disebutkan mobil anggota DPRD dengan pelat hitam itu diperbolehkan menggunakan strobo. Ketentuan tersebut dimuat pada Pasal 59 UU No. 22/2009.
Baca juga: Rekam Jejak Paulus Tannos, Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan
Hanya Dihukum Tilang
Aksi yang dilakukan anak wakil ketua DPRD Sulsel bernama Irfan tersebut membuat pihak Polrestabes Makassar turun tangan.
Irfan diketahui sudah diamankan pada Senin, 7 Agustus 2023. Atas aksinya tersebut, Irfan dijerat Pasal 283 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun ancamannya adalah kurungan tiga bulan penjara denda Rp750.000. (*)