Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) meloloskan sebanyak 35 calon anggota pada seleksi tahap kedua yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.
Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan, sebanyak 107 calon anggota DK-OJK telah lolos pada seleksi tahap pertama (seleksi administrasi). Namun dari jumlah tersebut, hanya 35 pendaftar yang lolos pada seleksi tahap kedua ini.
Dari ke-35 nama yang diumumkan lolos ke tahap seleksi ketiga oleh Pansel DK OJK ini, terlihat banyak sekali sejumlah nama-nama penting yang tidak lolos pada seleksi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. Bahkan, dari DK OJK sekarang ini hanya ada dua nama yang mampu bertahan.
Adapun ke-35 calon anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap kedua adalah, Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Ahmad Junaedy Ganie, Arief Baharudin, Darminto, Dewi Hanggraeni, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastili K Makhijani, Edy Setiadi, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy R Saragih.
Selanjutnya, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Marsuki, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana, Mulya Effendi, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Suheri, Susandarini, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.
Sri Mulyani mengatakan, seluruh calon anggota DK OJK yang telahlulus seleksi tahap kedua ini, nantinya akan dilanjutkan untuk mengikuti seleksi tahap ketiga yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Seleksi tahap ketiga sendiri akan dilaksanakan pada 27 Februari 2017 dan 1 Maret 2017. Hasil seleksi tahap ketiga ini akan diumumkan pada 6 Maret 2017.
“Calon anggota DK-OJK yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap ketiga dan dinyatakan tidak lulus,” ujar Sri Mulyani dalam pengumumannya di Jakarta, Jumat, 25 Februari 2017.
Setelah tahap seleksi assessment center dan pemeriksaan kesehatan, Pansel DK OJK akan melanjutkan pada tahap tahap affirmasi atau wawancara. Setelah melakukan empat tahap seleksi, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden.
Dari 21 calon tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan. Sedangkan untuk pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017.
“Diharapkan pada 13 Maret 2017 sudah disampaikan 21 nama calon yang lolos seleksi ke Presiden. Kemudian pada 29 Maret 2017 disampaikan 14 calon ke DPR, kemudian DPR akan lakukan fit and proper test pada 29 Maret hingga 6 Juni 2017,” jelasnya. (*)