Jakarta–Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, terdapat 32 wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan bernilai di atas Rp100 miliar dalam program Tax Amnesty Kementrian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi publik ILUNI FHUI “Perppu No 1 Tahun 2017 dalam Perspektif Kerahasiaan Bank” di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.
Program amnesti pajak sendiri memang telah tutup buku sejak tanggal 1 April 2017. Kesempatan untuk memperoleh pengampunan pajak atas kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya pun telah berakhir.
Dalam data yang dipaparkan CITA, tercatat juga 32 wajib pajak tersebut telah melaporkan dananya dengan rata-rata harta yang dimiliki hingga Rp3 triliun. Sementara rata-rata harta tebusan sebesar Rp1,5 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More