Jakarta–Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, terdapat 32 wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan bernilai di atas Rp100 miliar dalam program Tax Amnesty Kementrian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi publik ILUNI FHUI “Perppu No 1 Tahun 2017 dalam Perspektif Kerahasiaan Bank” di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.
Program amnesti pajak sendiri memang telah tutup buku sejak tanggal 1 April 2017. Kesempatan untuk memperoleh pengampunan pajak atas kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya pun telah berakhir.
Dalam data yang dipaparkan CITA, tercatat juga 32 wajib pajak tersebut telah melaporkan dananya dengan rata-rata harta yang dimiliki hingga Rp3 triliun. Sementara rata-rata harta tebusan sebesar Rp1,5 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More