Jakarta–Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, terdapat 32 wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan bernilai di atas Rp100 miliar dalam program Tax Amnesty Kementrian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi publik ILUNI FHUI “Perppu No 1 Tahun 2017 dalam Perspektif Kerahasiaan Bank” di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.
Program amnesti pajak sendiri memang telah tutup buku sejak tanggal 1 April 2017. Kesempatan untuk memperoleh pengampunan pajak atas kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya pun telah berakhir.
Dalam data yang dipaparkan CITA, tercatat juga 32 wajib pajak tersebut telah melaporkan dananya dengan rata-rata harta yang dimiliki hingga Rp3 triliun. Sementara rata-rata harta tebusan sebesar Rp1,5 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More