Jakarta–Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, terdapat 32 wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan bernilai di atas Rp100 miliar dalam program Tax Amnesty Kementrian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi publik ILUNI FHUI “Perppu No 1 Tahun 2017 dalam Perspektif Kerahasiaan Bank” di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.
Program amnesti pajak sendiri memang telah tutup buku sejak tanggal 1 April 2017. Kesempatan untuk memperoleh pengampunan pajak atas kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya pun telah berakhir.
Dalam data yang dipaparkan CITA, tercatat juga 32 wajib pajak tersebut telah melaporkan dananya dengan rata-rata harta yang dimiliki hingga Rp3 triliun. Sementara rata-rata harta tebusan sebesar Rp1,5 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More