Anggota tim reformasi perpajakan kementerian keuangan ini juga menilai, program tax amnesty lalu telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan hartanya untuk membayar pajak.
Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan terus meningkat, hingga April 2017 jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 16,6juta wajib pajak dengan rasio kepatuhannya mencapai 58,47 persen.
Yustinus menambahkan, selesainya program Tax Amnesty ini adalah awal bagi momentum penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Ketegasan dan konsistensi DitjenPajak dalam mengeksekusi dan mengimplementasikan peraturan terkait amnesti pajak merupakan elemen penting sebagai wujud penghargaan terhadap hak dan keadilan,” tutup Yustinus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More