Anggota tim reformasi perpajakan kementerian keuangan ini juga menilai, program tax amnesty lalu telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan hartanya untuk membayar pajak.
Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan terus meningkat, hingga April 2017 jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 16,6juta wajib pajak dengan rasio kepatuhannya mencapai 58,47 persen.
Yustinus menambahkan, selesainya program Tax Amnesty ini adalah awal bagi momentum penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Ketegasan dan konsistensi DitjenPajak dalam mengeksekusi dan mengimplementasikan peraturan terkait amnesti pajak merupakan elemen penting sebagai wujud penghargaan terhadap hak dan keadilan,” tutup Yustinus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More