Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie (foto: M.Ibrahim)
Jakarta – Sejumlah wakil menteri (wamen) di kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditunjuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Terbaru, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat resmi ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI).
Penempatan wamen ke jajaran dewan komisaris dilakukan melalui Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing BUMN.
Selain Taufik, beberapa nama lain juga merangkap jabatan, seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Kemudian, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, serta Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
Baca juga: Danantara Dinilai Geser Fungsi Kementerian BUMN, Ini Kata DPR
Fenomena rangkap jabatan oleh para wakil menteri tersebut memicu polemik. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan larangan bagi menteri atau wakil menteri untuk merangkap jabatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meski secara eksplisit tidak menyebut wakil menteri.
“MK sudah memutuskan pada tahun 2019 terkait rangkap jabatan khusus untuk wamen. Di dalam UU kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN. Tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh tidak rangkap jabatan,” kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD, dalam Podcast Youtube ‘Terus Terang’, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.
“Menurut MK ini tidak perlu diputuskan dalam sebuah amar, karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri. Kenapa? karena wamen itu sekarang jadi anggota kabinet, sudah satu paket dengan menteri,” jelasnya.
Banyaknya polemik atas tafsir Putusan MK membuat munculnya gugatan hukum oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).
Dalam situs resmi MK, Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan uji materi terhadap konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut berbunyi:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.
Baca juga: Menteri UMKM akan ke KPK Klarifikasi Surat Viral Kunjungan Istrinya ke Eropa
Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya larangan eksplisit bagi Wamen untuk merangkap jabatan, yang berakibat praktik tersebut makin dianggap lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan - Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
3. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
4. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)
9. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)
10. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
11. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
12. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
13. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
14. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
15. Wakil Menteri Perhubungan Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo)
16. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
18. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
19. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
21. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
22. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
23. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
25. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
26. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris di PT Citilink Indonesia
27. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat - PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI).
28. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
29. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
30. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). (*)
Editor: Yulian Saputra
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More