News Update

30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK?

Jakarta – Sejumlah wakil menteri (wamen) di kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditunjuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.

Terbaru, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat resmi ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI). 

Penempatan wamen ke jajaran dewan komisaris dilakukan melalui Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing BUMN.

Selain Taufik, beberapa nama lain juga merangkap jabatan, seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). 

Kemudian, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, serta Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). 

Baca juga: Danantara Dinilai Geser Fungsi Kementerian BUMN, Ini Kata DPR

Fenomena rangkap jabatan oleh para wakil menteri tersebut memicu polemik. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan larangan bagi menteri atau wakil menteri untuk merangkap jabatan.

Larangan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meski secara eksplisit tidak menyebut wakil menteri.

“MK sudah memutuskan pada tahun 2019 terkait rangkap jabatan khusus untuk wamen. Di dalam UU kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN. Tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh tidak rangkap jabatan,” kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD, dalam Podcast Youtube ‘Terus Terang’, dikutip Jumat, 11 Juli 2025. 

“Menurut MK ini tidak perlu diputuskan dalam sebuah amar, karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri. Kenapa? karena wamen itu sekarang jadi anggota kabinet, sudah satu paket dengan menteri,” jelasnya.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

1 hour ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

2 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

6 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

6 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

10 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

12 hours ago