Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa ada tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah mengatakan bahwa salah satu tersangka telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo Senilai Rp148 Miliar
“Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” ujar Romadhaniah dalam keterangan resmi, Selasa 31 Oktober 2023.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.
Romadhaniah menambahkan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumsel dan Babel dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” jelasnya.
DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
Selain itu, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.
Baca juga: Intip Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Tersangka KPK
“Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan,” imbuhnya.
DJP juga mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id. (*)
Editor: Galih Pratama