Tips & Trick

3 Hal yang Harus di Lakukan bila Terjadi Kecelakaan Mobil

Jakarta — Tentu tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan mobil. Apalagi bila kecelakaan yang terjadi cukup parah dan mengancam jiwa.

Namun terkadang ada saja faktor perjalanan yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan mobil. Kecelakaan mobil baik mobil pribadi, mobil rental, mobil kantor dan lainnya biasanya disebabkan oleh dua hal utama.

Pertama, karena kelalaian pengemudi. Misalnya pengemudi mengantuk, kelelahan dan banyak fator lainnya. Inilah yang banyak dikatakan orang sebagai human error.

Kedua, kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan tekhnis mobil sampai kondisi jalan yang membahayakan. Untuk yang kedua ini tentu saja, tidak berada di bawah kuasa si pengemudi. Namun pengemudi memang sebaiknya sebelum melakukan perjalanan sudah melakukan antisipasi dengan mengecek secara seksama kondisi mobil yang akan dikendarainya.

Lalu bagaimana jika memang terlanjur mengalami kecelakaan. Hal apa yang harus dilakukan. Tiga  tips berikut layak dicoba.

Tetap tenang

Hal yang paling utama adalah tetap tenang dan tidak perlu emosi.bahkan harus bersyukur kalau kondisi diri masih baik-baik saja. Tetapis ebaiknya segera hubungi pihak berwenang untuk melaporkan kecelakaan.

Segera cari bantuan

Bila memang ada luka,segeralah ke rumah sakit (RS)  terdekat. Bisa juga dengan menelpon keluarga/teman atau meminta bantuan siapapun yang bisa membantu dalam kondisi darurat tersebut.

Foto kondisi mobil

Tentu tak susah untuk mem-foto kondisi mobil terkini setelah kecelakaan.Siapa tahu ini dibutuhkan untuk bukti-bukti.Misalnya bila ingin klaim asuransi mobil.

Untuk kondisi seperti ini memang asuransi menjadi sangat penting . Salah satunya dengan memiliki asuransi kendaraan seperti t drive dari Tugu Insurance. Dengan t drive, tentu tak perlu khawatir lagi karena t drive melindungi mobil secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

T drive dari Tugu Insurance preminya mulai dari Rp 33.000/bulan. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lengkapnya di www.tugu,com. (*)

Apriyani

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

5 hours ago