Tips & Trick

3 Hal yang Harus di Lakukan bila Terjadi Kecelakaan Mobil

Jakarta — Tentu tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan mobil. Apalagi bila kecelakaan yang terjadi cukup parah dan mengancam jiwa.

Namun terkadang ada saja faktor perjalanan yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan mobil. Kecelakaan mobil baik mobil pribadi, mobil rental, mobil kantor dan lainnya biasanya disebabkan oleh dua hal utama.

Pertama, karena kelalaian pengemudi. Misalnya pengemudi mengantuk, kelelahan dan banyak fator lainnya. Inilah yang banyak dikatakan orang sebagai human error.

Kedua, kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan tekhnis mobil sampai kondisi jalan yang membahayakan. Untuk yang kedua ini tentu saja, tidak berada di bawah kuasa si pengemudi. Namun pengemudi memang sebaiknya sebelum melakukan perjalanan sudah melakukan antisipasi dengan mengecek secara seksama kondisi mobil yang akan dikendarainya.

Lalu bagaimana jika memang terlanjur mengalami kecelakaan. Hal apa yang harus dilakukan. Tiga  tips berikut layak dicoba.

Tetap tenang

Hal yang paling utama adalah tetap tenang dan tidak perlu emosi.bahkan harus bersyukur kalau kondisi diri masih baik-baik saja. Tetapis ebaiknya segera hubungi pihak berwenang untuk melaporkan kecelakaan.

Segera cari bantuan

Bila memang ada luka,segeralah ke rumah sakit (RS)  terdekat. Bisa juga dengan menelpon keluarga/teman atau meminta bantuan siapapun yang bisa membantu dalam kondisi darurat tersebut.

Foto kondisi mobil

Tentu tak susah untuk mem-foto kondisi mobil terkini setelah kecelakaan.Siapa tahu ini dibutuhkan untuk bukti-bukti.Misalnya bila ingin klaim asuransi mobil.

Untuk kondisi seperti ini memang asuransi menjadi sangat penting . Salah satunya dengan memiliki asuransi kendaraan seperti t drive dari Tugu Insurance. Dengan t drive, tentu tak perlu khawatir lagi karena t drive melindungi mobil secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

T drive dari Tugu Insurance preminya mulai dari Rp 33.000/bulan. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lengkapnya di www.tugu,com. (*)

Apriyani

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

22 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

23 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

24 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago