Tips & Trick

3 Hal yang Harus di Lakukan bila Terjadi Kecelakaan Mobil

Jakarta — Tentu tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan mobil. Apalagi bila kecelakaan yang terjadi cukup parah dan mengancam jiwa.

Namun terkadang ada saja faktor perjalanan yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan mobil. Kecelakaan mobil baik mobil pribadi, mobil rental, mobil kantor dan lainnya biasanya disebabkan oleh dua hal utama.

Pertama, karena kelalaian pengemudi. Misalnya pengemudi mengantuk, kelelahan dan banyak fator lainnya. Inilah yang banyak dikatakan orang sebagai human error.

Kedua, kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan tekhnis mobil sampai kondisi jalan yang membahayakan. Untuk yang kedua ini tentu saja, tidak berada di bawah kuasa si pengemudi. Namun pengemudi memang sebaiknya sebelum melakukan perjalanan sudah melakukan antisipasi dengan mengecek secara seksama kondisi mobil yang akan dikendarainya.

Lalu bagaimana jika memang terlanjur mengalami kecelakaan. Hal apa yang harus dilakukan. Tiga  tips berikut layak dicoba.

Tetap tenang

Hal yang paling utama adalah tetap tenang dan tidak perlu emosi.bahkan harus bersyukur kalau kondisi diri masih baik-baik saja. Tetapis ebaiknya segera hubungi pihak berwenang untuk melaporkan kecelakaan.

Segera cari bantuan

Bila memang ada luka,segeralah ke rumah sakit (RS)  terdekat. Bisa juga dengan menelpon keluarga/teman atau meminta bantuan siapapun yang bisa membantu dalam kondisi darurat tersebut.

Foto kondisi mobil

Tentu tak susah untuk mem-foto kondisi mobil terkini setelah kecelakaan.Siapa tahu ini dibutuhkan untuk bukti-bukti.Misalnya bila ingin klaim asuransi mobil.

Untuk kondisi seperti ini memang asuransi menjadi sangat penting . Salah satunya dengan memiliki asuransi kendaraan seperti t drive dari Tugu Insurance. Dengan t drive, tentu tak perlu khawatir lagi karena t drive melindungi mobil secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

T drive dari Tugu Insurance preminya mulai dari Rp 33.000/bulan. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lengkapnya di www.tugu,com. (*)

Apriyani

Recent Posts

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

27 mins ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

44 mins ago

Viral Ribuan Motor Listrik untuk Operasional MBG, Purbaya: Tahun Lalu Kita Tolak!

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More

50 mins ago

Wamenkeu Beberkan Resep Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Poin Penting Defisit APBN 2026 dipastikan tetap dijaga di bawah 3 persen meski harga minyak… Read More

2 hours ago

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

3 hours ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

4 hours ago