Tips & Trick

3 Hal yang Harus di Lakukan bila Terjadi Kecelakaan Mobil

Jakarta — Tentu tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan mobil. Apalagi bila kecelakaan yang terjadi cukup parah dan mengancam jiwa.

Namun terkadang ada saja faktor perjalanan yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan mobil. Kecelakaan mobil baik mobil pribadi, mobil rental, mobil kantor dan lainnya biasanya disebabkan oleh dua hal utama.

Pertama, karena kelalaian pengemudi. Misalnya pengemudi mengantuk, kelelahan dan banyak fator lainnya. Inilah yang banyak dikatakan orang sebagai human error.

Kedua, kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan tekhnis mobil sampai kondisi jalan yang membahayakan. Untuk yang kedua ini tentu saja, tidak berada di bawah kuasa si pengemudi. Namun pengemudi memang sebaiknya sebelum melakukan perjalanan sudah melakukan antisipasi dengan mengecek secara seksama kondisi mobil yang akan dikendarainya.

Lalu bagaimana jika memang terlanjur mengalami kecelakaan. Hal apa yang harus dilakukan. Tiga  tips berikut layak dicoba.

Tetap tenang

Hal yang paling utama adalah tetap tenang dan tidak perlu emosi.bahkan harus bersyukur kalau kondisi diri masih baik-baik saja. Tetapis ebaiknya segera hubungi pihak berwenang untuk melaporkan kecelakaan.

Segera cari bantuan

Bila memang ada luka,segeralah ke rumah sakit (RS)  terdekat. Bisa juga dengan menelpon keluarga/teman atau meminta bantuan siapapun yang bisa membantu dalam kondisi darurat tersebut.

Foto kondisi mobil

Tentu tak susah untuk mem-foto kondisi mobil terkini setelah kecelakaan.Siapa tahu ini dibutuhkan untuk bukti-bukti.Misalnya bila ingin klaim asuransi mobil.

Untuk kondisi seperti ini memang asuransi menjadi sangat penting . Salah satunya dengan memiliki asuransi kendaraan seperti t drive dari Tugu Insurance. Dengan t drive, tentu tak perlu khawatir lagi karena t drive melindungi mobil secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

T drive dari Tugu Insurance preminya mulai dari Rp 33.000/bulan. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lengkapnya di www.tugu,com. (*)

Apriyani

Recent Posts

Susunan ‘Obesitas’ BPI Danantara: Ada Jokowi, SBY, Thaksin, Jaksa Agung, dan Ketua KPK

Jakarta - Susunan kepengurusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi diumumkan pada… Read More

6 mins ago

Rekam Jejak Hery Gunardi, Direktur Utama BRI yang Baru

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) resmi… Read More

2 hours ago

Tok! RUPST BRI Setuju Buyback Saham Rp3 Triliun, Ini Strateginya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan… Read More

3 hours ago

Hery Gunardi Jadi Dirut BRI, Direksi dan Komisaris BRI Dirombak Habis, Ini Daftarnya

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan… Read More

3 hours ago

Biar Gak Boncos! Begini Cara Dapat Tiket Pesawat Murah untuk Mudik Lebaran

Jakarta - Pemerintah secara resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sekitar 13-14 persen untuk pembelian tiket… Read More

4 hours ago

Emiten Beras HOKI Kantongi Penjualan Rp1,29 Triliun Sepanjang 2024

Jakarta - PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI), emiten produsen beras berhasil membukukan penjualan hingga… Read More

5 hours ago