Tips & Trick

3 Hal yang Harus di Lakukan bila Terjadi Kecelakaan Mobil

Jakarta — Tentu tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan mobil. Apalagi bila kecelakaan yang terjadi cukup parah dan mengancam jiwa.

Namun terkadang ada saja faktor perjalanan yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan mobil. Kecelakaan mobil baik mobil pribadi, mobil rental, mobil kantor dan lainnya biasanya disebabkan oleh dua hal utama.

Pertama, karena kelalaian pengemudi. Misalnya pengemudi mengantuk, kelelahan dan banyak fator lainnya. Inilah yang banyak dikatakan orang sebagai human error.

Kedua, kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan tekhnis mobil sampai kondisi jalan yang membahayakan. Untuk yang kedua ini tentu saja, tidak berada di bawah kuasa si pengemudi. Namun pengemudi memang sebaiknya sebelum melakukan perjalanan sudah melakukan antisipasi dengan mengecek secara seksama kondisi mobil yang akan dikendarainya.

Lalu bagaimana jika memang terlanjur mengalami kecelakaan. Hal apa yang harus dilakukan. Tiga  tips berikut layak dicoba.

Tetap tenang

Hal yang paling utama adalah tetap tenang dan tidak perlu emosi.bahkan harus bersyukur kalau kondisi diri masih baik-baik saja. Tetapis ebaiknya segera hubungi pihak berwenang untuk melaporkan kecelakaan.

Segera cari bantuan

Bila memang ada luka,segeralah ke rumah sakit (RS)  terdekat. Bisa juga dengan menelpon keluarga/teman atau meminta bantuan siapapun yang bisa membantu dalam kondisi darurat tersebut.

Foto kondisi mobil

Tentu tak susah untuk mem-foto kondisi mobil terkini setelah kecelakaan.Siapa tahu ini dibutuhkan untuk bukti-bukti.Misalnya bila ingin klaim asuransi mobil.

Untuk kondisi seperti ini memang asuransi menjadi sangat penting . Salah satunya dengan memiliki asuransi kendaraan seperti t drive dari Tugu Insurance. Dengan t drive, tentu tak perlu khawatir lagi karena t drive melindungi mobil secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

T drive dari Tugu Insurance preminya mulai dari Rp 33.000/bulan. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lengkapnya di www.tugu,com. (*)

Apriyani

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

1 hour ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

9 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

12 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

12 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

14 hours ago