Jakarta – Saat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), salah satu yang menjadi pertimbangan bank adalah skor kredit dari nasabah atau debitur. Bila skor kredit buruk dan di-blacklist, maka kemungkinan besar KPR akan ditolak. Mau tidak mau, Anda harus melakukan pemutihan BI checking.
BI checking sendiri adalah pengecekan riwayat pinjaman seorang debitur oleh bank. Pengecekan ini berfungsi untuk mengetahui histori si debitur ini memiliki masalah dalam membayar kredit atau tidak. Informasi ini diambil dari SID (Sistem Informasi Debitur).
SID menyediakan informasi debitur dari laporan yang diterima oleh Bank Indonesia. SID menyediakan identias dan histori jejak finansial debitur, seperti riwayat cicilan, agunan, kredit macet, dan pembayaran yang pernah dilakukan.
Baca juga: 3 Cara Cek BI Checking Secara Online, Simak Langkah-Langkahnya
Cara Cek BI Checking
BI checking bisa diakses atau diicek oleh masyarakat secara online. Informasinya termuat dalam SID yang dikelola oleh Bank Indonesia. Berikut cara BI checking:
Melalui Laman idebku.ojk.go.id
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id
- Kemudian, pilih menu “Pendaftaran” dan akan muncul “Cek Ketersediaan Layanan”
- Isi jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Klik tombol “Selanjutnya”
- Apabila kuota antrean dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi “Data Registrasi”
- Lalu, masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
- Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung
- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol “Selanjutnya”
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
- Setelah itu, klik tombol “Selanjutnya”
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol “Ajukan Permohonan”.
Apabila kredit Anda tergolong buruk atau bahkan di-blacklist, maka harus cepat-cepat melakukan pemutihan BI checking agar pengajuan KPR disetujui bank. Lalu, bagaimana caranya?
Cara Pemutihan BI Checking
Pada dasarnya, pemutihan BI checking adalah dengan melunasi semua utang atau pinjaman dan mengurangi tunggakan kredit.
Dengan begitu, bank Anda dapat memperbarui data kredit di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, skor kredit Anda bisa naik.
Melansir dari Linebank, Minggu (3/12/2023), berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki skor kredit kamu.
- Lunasi Pinjaman yang Menunggak
Selesaikan pinjaman atau kredit Anda yang menunggak. Ini yang paling wajib Anda lakukan.
Anda harus membayar pinjaman baik pinjaman pokok dan bunganya. Terkadang, ada kejadian di mana debitur sebenarnya hanya memiliki sisa pinjaman yang sangat kecil. Namun, karena lupa atau salah melakukan perhitungan jadi belum membayarnya.
Oleh karenanya, pastikan tidak salah menghitung ataupun membiarkan sepeser pun terlewat. Jika Anda benar-benar mengalami kesulitan, maka bisa berkonsultasi dengan pihak bank kemudian mengajukan restrukturisasi atau meminta keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank.
2. Cek Status BI Checking Tiap Bulan
Apabila Anda sudah melunasi tunggakan kredit atau pinjaman, ada baiknya sering-sering cek status di BI checking setiap bulan.
Anda bisa cek apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tetap masih belum perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank yang mengadakan kesepakatan kredit.
Baca juga: Makin Lengkap, BTN Mobile Hadirkan Fitur Pengajuan KPR Hingga Tiket Kereta Cepat
3. Ajukan Surat Keterangan Pelunasan Peminjaman
Anda sudah membayar kredit dan sudah mengecek perubahan status BI Checking kalian, tapi masih belum ada perubahan?
Segera datanglah ke bank yang mengadakan kesepakatan kredit itu dengan Anda. Kemudian tunjukkan bukti pembayaran kredit.
Nantinya, pihak bank akan membantu untuk melapor ke OJK dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman.
Itulah 3 cara untuk pemutihan BI checking agar pengajuan KPR Anda tidak ditolak oleh pihak bank. (*)