282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

Poin Penting

  • DJP menemukan 282 eksportir sawit diduga memanipulasi data ekspor dengan memalsukan jenis barang POME dan Fatty Matter.
  • Modus dilakukan lewat pelaporan kode HS tidak sesuai, menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp140 miliar.
  • DJP akan memeriksa seluruh wajib pajak terlibat bersama aparat penegak hukum sebagai tindak lanjut investigasi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendeteksi praktik manipulasi data eskpor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit. Mereka diduga memalsukan jenis barang Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Fatty Matter, dengan total mencapai 282 kasus.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat adanya praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.

Menurut Bimo, pelaku menggunakan kode HS yang tidak sesuai untuk menyamarkan jenis barang ekspor. Barang yang dilaporkan sebagai POME atau fatty matter ternyata merupakan produk lain dengan nilai ekspor lebih tinggi, sehingga potensi pajak yang diterima negara menjadi berkurang.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

“Dari sisi perpajakan, ketika kita menghitung kembali beban pajak yang seharusnya diterima negara, tentu nilainya jadi jauh berkurang apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025.

Berdasarkan hasil analisis DJP tahun 2025, terdapat 25 wajib pajak eksportir yang diduga menggunakan modus Fatty Matter dengan nilai transaksi sekitar Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak dari praktik ini mencapai sekitar Rp140 miliar.

Baca juga: BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Didorong Ekspor dan Belanja Pemerintah

Sementara itu, sepanjang periode 2021–2024, DJP mencatat 257 wajib pajak yang memakai modus POME, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. Kasus-kasus tersebut kini tengah dalam proses investigasi Tim Penegakan Hukum DJP.

DJP Siap Periksa Ratusan Eksportir

Sebagai langkah tindak lanjut, DJP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh wajib pajak yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” ujar Bimo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62