2022, OJK Ingin Peran Pembiayaan Fintech Semakin Besar

2022, OJK Ingin Peran Pembiayaan Fintech Semakin Besar

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri Financial Technology (Fintech) untuk dapat berkembang dan meningkatkan pangsa pasarnya. OJK berharap, 5 sampai 6 tahun ke depan Fintech bisa menjadi kebutuhan masyarakat dari segi pembiayaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Menurutnya, potensi industri Fintech sangat besar di Indonesia mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar pula.

“Target kami di tahun ke 5 atau ke 6 yang namanya Fintech itu sudah menjadi kebutuhan kehidupan sehari-hari jadi sekitar tahun 2022. Kita harapkan negara lain itu bisa belajar di Indonesia mengenai Fintech, karena selama ini sebaliknya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini baru ada sekitar 165 Fintech yang terdaftar di Asosiasi maupun OJK. Namun, dirinya meyakini bahwa jumlah Fintech yang ada di Indonesia jauh lebih banyak dari yang ada saat ini. Pasalnya, menurut perkiraan OJK jumlah Fintech di Indonesia sudah mencapai ribuan.

“Jadi begini, sebenarnya kalau bicara angka saya gak terlalu tertarik, karena kalau 165 itu adalah angka yang masuk asosiasi, bisa jadi ada 1.000 fintech yang ada di Indonesia tapi tidak masuk ke asosiasi. Di luar itu banyak sekali anak muda yang mengembangkan fintech. Itu sah-sah saja,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News