2016, PII Siapkan Rp8 Triliun Penjaminan Infrastruktur

2016, PII Siapkan Rp8 Triliun Penjaminan Infrastruktur

Jakarta–PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) akan meningkatkan kapasitas penjaminan untuk pembangunan infrastruktur hingga mencapai Rp8 triliun di 2016 mendatang. Hal ini sejalan dengan usulan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun di tahun depan.

Sebagai informasi, perusahaan milik pemerintah yang memberi penjaminan terhadap proyek-proyek infrastruktur ini, memiliki kapasitas penjaminan yang diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun hingga akhir 2015 yang terdiri dari modal disetor Rp4,5 triliun dan sisanya Rp1,3 triliun saldo laba.

Selain itu, perseroan juga mendapatkan tambahan PMN di tahun ini sebesar Rp1,5 triliun dan usulan PMN tahun depan yang sebesar Rp1 triliun. Dengan disetujuinya usulan PMN yang diberikan pemerintah kepada PT PII, maka kapasitas penjaminan perseroan dapat mencapai sebesar Rp8 triliun lebih di tahun depan.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PII, Sinthya Roesli di Kemeterian Keuangan, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015. Menurutnya, saat ini perseroan tengah memproses penjaminan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, sejalan dengan program pemerintah.

“Proyeknya itu meliputi PLTU Batang Jawa Tengah, PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) 9 dan 10, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung dan SPAM Semarang Barat,” ujar Sinthya.

Selain itu, dirinya juga mengaku, bahwa saat ini perseroan juga tengah menjajaki penjaminan pada beberapa proyek infrastruktur, seperti jalan tol Pasir Koja-Soreang yang senilai Rp1,3 triliun, jalan tol Manado-Bitung senilai Rp2,4 triliun dan jalan tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 41 kilometer senilai Rp4,1 triliun.

“Ada lima proyek yang pencairan jaminannya hampir selesai. Beberapa proyek yang sedang kami jamin, yang terbesar adalah PLTU Batang senilai Rp40 triliun lebih, kami jaminkan Rp300 miliar, secara transaksi sukses karena market bisa menerima penjaminan,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News