Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 20 bank telah mengalami keterbatasan alokasi modal inti dalam pembukaan cabang. Keterbatasan alokasi modal inti pembukaan cabang itu akan mendorong bank untuk memanfaatkan insentif OJK dalam regulasi barunya tentang pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti.
“Berapa banyak yang bisa menikmati insentif ini, saya katakan gak banyak, tapi sudah ada yang bisa, BUKU 1-2 terutama, karena kriterianya lebih longgar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Kamis 28 April 2016. Nelson mengatakan penghitungan insentif akan dilakukan saat bank mengajukan ijin pembukaan kantor cabang pada OJK. Insentif pembukaan cabang ia yakini masih cukup menarik bagi bank, mengingat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) masih banyak bank yang mengajukan rencana pembukaan cabang kendati sudah ada perpanjangan tangan bank melalui agen-agen Laku Pandai dan LKD.
“Ternyata di RBB, masih akan tetap tinggi, walaupun tahun ini menurun karena kondisi ekonomi, laku pandai lebih untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat kecil dan kita batasi eksposurenya, di luar itu masih banyak potensinya, dan dianggap masih dibutuhkan oleh bank. Bank masih tetap akan buka cabang di RBBnya,” tambah Nelson.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan ada 20 bank yang mengalami keterbatasan alokasi modal inti untuk pembukaan cabang, padahal bank-bank tersebut masih berminat untuk membuka cabang.
“Alokasi modal inti yang mentok ada 20, yang minta buka cabang itu ada 15 tapi itu baru yang BUKU 3 dan 4 ya, diantara 20 itu ada beberapa yang termasuk dalam 15 bank itu,” kata Mulya.(*)