20.439 Peserta Pensiun Sakit atau Uzur Manfaatkan Layanan Khusus TASPEN

20.439 Peserta Pensiun Sakit atau Uzur Manfaatkan Layanan Khusus TASPEN

Jakarta – PT TASPEN (Persero) mewujudkan komitmen untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi peserta, terutama bagi pensiunan yang membutuhkan perhatian khusus. Perseroan memiliki layanan khusus untuk peserta lansia dengan kondisi sakit dan uzur.

Peserta yang tidak dapat melakukan enrollment dan autentikasi mandiri secara berkala bisa mengakses layanan ini. Caranya dengan mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus lewat mitra bayar TASPEN.

Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia yang terlayani perlakuan khusus tersebut.

Layanan ini sudah berjalan selama 10 tahun dan membuat peserta pensiun dimudahkan dalam menerima pensiun bulanan, walaupun tetap berada di rumah. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa hak manfaat peserta pensiun terpenuhi meskipun mengalami keterbatasan fisik.

Baca juga: Simak! Ini Sejumlah Poin Penting dalam Roadmap Dana Pensiun

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Pudiastuti Citra Adi, perlakuan khusus ini
menjadi salah satu langkah konkret perseroan dalam memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan.

“TASPEN secara aktif melakukan monitoring pelaksaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan agar seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus bila tidak memungkinkan datang ke kantor cabang atau mitra bayar TASPEN untuk melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri. Kondisi ini terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara.

Peserta yang mengalami sakit atau sudah uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus. Bagi peserta pensiun yang memenuhi kriteria tersebut, pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus. Syaratnya berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat
Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar TASPEN.

Baca juga: TASPEN Kembali Sabet Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari Kemenkumham

Suryani, istri dari Syuaibun, peserta TASPEN Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024 lalu. Syuaibun sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan otentikasi.

“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi, namun TASPEN memberikan perlakuan khusus, sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan TASPEN,” papar Suryani. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Top News