Poin Penting
- Pelaporan SPT via Coretax tembus 20.289 SPT hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB untuk Tahun Pajak 2025, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.
- Komposisi pelapor SPT meliputi WP orang pribadi karyawan (14.926), non-karyawan (3.959), WP badan rupiah (1.397), dan WP badan dolar AS (7).
- Aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11,39 juta wajib pajak, terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE per 5 Januari 2026.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB telah mencapai 20.289 SPT untuk tahun pajak 2025.
“Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 sampai dengan 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.
Rosmauli merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 14.926, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 3.959, wajib pajak badan dalam rupiah 1.397, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak tujuh.
Baca juga: OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun
Baca juga: Tren Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 serta Dampaknya bagi Dunia Usaha
Sementara itu, untuk wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax per 5 Januari 2025 pukul 15.37 WIB, tercatat sebanyak 11.397.471.
“Per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471,” imbuhnya.
Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395, wajib pajak badan 819.407, wajib pajak instansi pemerintah 88.448, serta wajib pajak PMSE sebanyak 221. (*)
Editor: Galih Pratama









