News Update

2 Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Ditetapkan, Gubernur BI akan Dimintai Klarifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk mengklarifikasi dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) di bank sentral tersebut.

Pemanggilan Perry dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam.

“Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta yang dikutip, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca juga: Peran CSR Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Menurut Rudi, dokumen yang ditemukan di ruang kerja Perry Warjiyo memerlukan klarifikasi lebih lanjut. “Nanti kita klasifikasi dan verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” jelasnya.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Rudi menambahkan bahwa KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, identitas kedua tersangka tersebut belum diungkap ke publik.

“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata dia.

Baca juga: Dua Petinggi eFishery Diberhentikan Atas Dugaan Penyelewengan Perpanjang Daftar Startup Bermasalah

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor BI. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyelewengan dana CSR.

“Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

BI Bersikap Kooperatif

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ungkap Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga: Respons Bank Indonesia usai Digeledah KPK Terkait Dana CSR

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyebut akan mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat, 13 September 2024.

Lebih lanjut, dikatakan, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, ia masih merasiakan identitas pihak yang dijerat dan juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK

Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More

44 mins ago

OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More

1 hour ago

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More

2 hours ago

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

3 hours ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

3 hours ago