News Update

2 Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Ditetapkan, Gubernur BI akan Dimintai Klarifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk mengklarifikasi dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) di bank sentral tersebut.

Pemanggilan Perry dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam.

“Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta yang dikutip, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca juga: Peran CSR Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Menurut Rudi, dokumen yang ditemukan di ruang kerja Perry Warjiyo memerlukan klarifikasi lebih lanjut. “Nanti kita klasifikasi dan verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” jelasnya.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Rudi menambahkan bahwa KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, identitas kedua tersangka tersebut belum diungkap ke publik.

“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata dia.

Baca juga: Dua Petinggi eFishery Diberhentikan Atas Dugaan Penyelewengan Perpanjang Daftar Startup Bermasalah

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor BI. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyelewengan dana CSR.

“Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

BI Bersikap Kooperatif

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ungkap Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga: Respons Bank Indonesia usai Digeledah KPK Terkait Dana CSR

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyebut akan mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat, 13 September 2024.

Lebih lanjut, dikatakan, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, ia masih merasiakan identitas pihak yang dijerat dan juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago