Selain itu, terdapat IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
Menurut Firdaus, pada saat ini pelaku usaha di Indonesia masih bergantung pada sumber pendanaan yang berasal dari sektor perbankan. Pada tahun 2016, penyaluran pinjarnan sektor perbankan tercatat sebesar Rp4.413,4 triliun, sedangkan pembiayaan dari sektor IKNB tercatat sebesar Rp571,62 triliun.
Jumlah kredit perbankan yang disalurkan pada sektor UMKM adalah sebesar Rp802,1 triliun atau 18,2 persen dari total kredit yang disalurkan. Untuk industri kreatif, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp5,1 triliun, meningkat 18,6 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp4,3 triliun.
Firdaus berpensapat bahwa alternatif sumber pendanaan yang berasal dari IKNB dapat diperoleh melalui pemanfaatan dana kelolaan yang berasal dari industri Asuransi dan Dana Pensiun. Pada Desember 2016 dana kelolaan/ asset under management (AUM) tersebut tercatat sebesar Rp1.048,96 triliun. Dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan proyek infrastruktur, UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan atau startup. (*)
Editor: Paulus Yoga