Poin Penting
- Dua pejabat PT PP, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution diduga kelola dana PT PP fiktif.
- Pengadaan fiktif terjadi di proyek smelter feronikel Kolaka, Mines of Bahodopi, dan beberapa proyek energi lainnya.
- Terdakwa diduga terima keuntungan pribadi, diseret pasal korupsi.
Jakarta – Dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero didakwa melakukan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang merugikan negara Rp46,8 miliar selama 2022–2023.
Kedua terdakwa, Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2021–2024, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC, diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.
“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa, 6 Januari 2025.
Baca juga: Komisaris PT PP Kunjungi Proyek Tangki Timbun Pulau Nipa
Jaksa menuturkan, pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek PT PP, antara lain pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah, serta proyek energi seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line.
Diduga Perkaya Diri dan Penyalahgunaan Jabatan
Perbuatan fiktif tersebut diduga menguntungkan para terdakwa, masing-masing yakni Didik sebesar Rp35.325.672.032, Herry sebesar Rp10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.
“Namun, terdakwa [Didik] bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dan PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” terang jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap
Selain memperkaya diri sendiri, jaksa menyatakan kedua terdakwa juga melakukan penyalahgunaan jabatan.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)










