Ilustrasi: Kantor perbankan. (Foto: istimewa)
Jakarta – Jumlah kantor cabang perbankan di Tanah Air terus menyusut. Berdasarkan data dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tren pengurangan jumlah kantor cabang bank. Pada Maret 2025, jumlah kantor cabang bank tercatat 23.734 unit. Jumlah tersebut berkurang 98 unit, dibanding Februari 2025 yang tercatat sebanyak 23.832 unit.
Sementara jika dilihat secara tahunan, pada Maret 2024, total kantor cabang bank berjumlah 24.243 unit. Jumlah ini juga menyusut 509 unit dibanding jumlah kantor cabang bank yang tercatat pada Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tren penyusutan jumlah kantor cabang bank diperkirakan akan terus berlangsung, karena meningkatnya penggunaan teknologi digital yang mengubah cara masyarakat mengakses layanan perbankan.
“Penurunan jumlah kantor cabang perbankan merupakan hasil keputusan bisnis dari masing-masing bank, seiring dengan meningkatknya penggunaan teknologi digital,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya dikutip 14 Juni 2025.
Baca juga: OJK Minta Bank Digital Turunkan Suku Bunga Deposito, Begini Respons Bos Krom Bank
Penutupan kantor cabang bank ini, lanjut Dian, bagian dari strategi bank dalam menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku nasabah yang kini lebih mengandalkan layanan digital. Semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim. Terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.
“Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja. Sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama,” kata Dian.
Menurut Dian, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat banyaknya penutupan kantor cabang bank dinilai tidak menjadi persoalan besar. Pasalnya, hal tersebut sudah diantisipasi oleh industri perbankan.
Baca juga: BI Gandeng OJK Genjot Produk dan Transformasi UUS ke BUS
“Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Dian, potensi pemutusan PHK massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” pungkasnya. (*)
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More