Perbankan

Hampir 100 Kantor Cabang Bank Tutup dalam Sebulan, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Jumlah kantor cabang perbankan di Tanah Air terus menyusut. Berdasarkan data dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tren pengurangan jumlah kantor cabang bank. Pada Maret 2025, jumlah kantor cabang bank tercatat 23.734 unit. Jumlah tersebut berkurang 98 unit, dibanding Februari 2025 yang tercatat sebanyak 23.832 unit.

Sementara jika dilihat secara tahunan, pada Maret 2024, total kantor cabang bank berjumlah 24.243 unit. Jumlah ini juga menyusut 509 unit dibanding jumlah kantor cabang bank yang tercatat pada Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tren penyusutan jumlah kantor cabang bank diperkirakan akan terus berlangsung, karena meningkatnya penggunaan teknologi digital yang mengubah cara masyarakat mengakses layanan perbankan.

“Penurunan jumlah kantor cabang perbankan merupakan hasil keputusan bisnis dari masing-masing bank, seiring dengan meningkatknya penggunaan teknologi digital,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya dikutip 14 Juni 2025.

Baca juga: OJK Minta Bank Digital Turunkan Suku Bunga Deposito, Begini Respons Bos Krom Bank

Penutupan kantor cabang bank ini, lanjut Dian, bagian dari strategi bank dalam menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku nasabah yang kini lebih mengandalkan layanan digital. Semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim. Terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.

“Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja. Sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama,” kata Dian.

Apakah Penurunan Jumlah Kantor Cabang Bank Berdampak ke PHK?

Menurut Dian, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat banyaknya penutupan kantor cabang bank dinilai tidak menjadi persoalan besar. Pasalnya, hal tersebut sudah diantisipasi oleh industri perbankan.

Baca juga: BI Gandeng OJK Genjot Produk dan Transformasi UUS ke BUS

“Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Dian, potensi pemutusan PHK massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan.

“Termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” pungkasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

5 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

6 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

6 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

7 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

7 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

11 hours ago