Ilustrasi: Kantor bank pelat merah. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Jumlah kantor cabang perbankan di Tanah Air terus menyusut. Berdasarkan data dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tren pengurangan jumlah kantor cabang bank. Pada Maret 2025, jumlah kantor cabang bank tercatat 23.734 unit. Jumlah tersebut berkurang 98 unit, dibanding Februari 2025 yang tercatat sebanyak 23.832 unit.
Sementara jika dilihat secara tahunan, pada Maret 2024, total kantor cabang bank berjumlah 24.243 unit. Jumlah ini juga menyusut 509 unit dibanding jumlah kantor cabang bank yang tercatat pada Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tren penyusutan jumlah kantor cabang bank diperkirakan akan terus berlangsung, karena meningkatnya penggunaan teknologi digital yang mengubah cara masyarakat mengakses layanan perbankan.
“Penurunan jumlah kantor cabang perbankan merupakan hasil keputusan bisnis dari masing-masing bank, seiring dengan meningkatknya penggunaan teknologi digital,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya dikutip 14 Juni 2025.
Baca juga: OJK Minta Bank Digital Turunkan Suku Bunga Deposito, Begini Respons Bos Krom Bank
Penutupan kantor cabang bank ini, lanjut Dian, bagian dari strategi bank dalam menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku nasabah yang kini lebih mengandalkan layanan digital. Semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim. Terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.
“Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja. Sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama,” kata Dian.
Menurut Dian, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat banyaknya penutupan kantor cabang bank dinilai tidak menjadi persoalan besar. Pasalnya, hal tersebut sudah diantisipasi oleh industri perbankan.
Baca juga: BI Gandeng OJK Genjot Produk dan Transformasi UUS ke BUS
“Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Dian, potensi pemutusan PHK massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” pungkasnya. (*)
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More