Bunga Acuan Naik 50 Bps, BI Pede Pertumbuhan Kredit Capai 12%
Jakarta–Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dirancang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir April 2017 telah mencatatkan 2.203 lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah terdaftar untuk dapat mengimplementasikan sistem SLIK.
“Lebih dari 2.000 lembaga keuangan sudah masuk menjadi pelapor. Dan datanya luar biasa bukan hanya bank tapi juga perusahaan pembiayaan, nanti juga ada penggadaian,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Muliaman menjelaskan, bahwa SLIK ini merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang sudah ada di Bank Indonesia. Ia menambahkan, sistem ini dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di
bidang keuangan.
Tercatat jumlah pendaftar SLIK di antaranya ialah Bank Umum 103 peserta, Bank Umum Syariah 13 peserta, Unit Usaha Syariah 21 peserta, Badan Pengkreditan Rakyat (BPR) 1.630 peserta, BPRS 166 peserta, perusahaan pembiayaan 200 peserta, perusahaan modal ventura 62 peserta, perusahaan pembiayaan infrastruktur 2 peserta dan LJK lainnya 6 peserta. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More