Bunga Acuan Naik 50 Bps, BI Pede Pertumbuhan Kredit Capai 12%
Jakarta–Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dirancang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir April 2017 telah mencatatkan 2.203 lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah terdaftar untuk dapat mengimplementasikan sistem SLIK.
“Lebih dari 2.000 lembaga keuangan sudah masuk menjadi pelapor. Dan datanya luar biasa bukan hanya bank tapi juga perusahaan pembiayaan, nanti juga ada penggadaian,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Muliaman menjelaskan, bahwa SLIK ini merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang sudah ada di Bank Indonesia. Ia menambahkan, sistem ini dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di
bidang keuangan.
Tercatat jumlah pendaftar SLIK di antaranya ialah Bank Umum 103 peserta, Bank Umum Syariah 13 peserta, Unit Usaha Syariah 21 peserta, Badan Pengkreditan Rakyat (BPR) 1.630 peserta, BPRS 166 peserta, perusahaan pembiayaan 200 peserta, perusahaan modal ventura 62 peserta, perusahaan pembiayaan infrastruktur 2 peserta dan LJK lainnya 6 peserta. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More