19 BPR Gagal, Segini Anggaran yang Disiapkan LPS buat Jaga Ketenangan Nasabah

19 BPR Gagal, Segini Anggaran yang Disiapkan LPS buat Jaga Ketenangan Nasabah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan anggaran sebesar Rp1 triliun pada tahun 2024 untuk membayar klaim penjaminan simpanan dari nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang gagal atau mengalami pencabutan izin usaha.

“Kita siapkan untuk anggaran tahun ini Rp1 triliun lebih. Dan kalau kurang pun dana kita masih banyak, ada Rp240 triliun, jadi ada nggak usah takut,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantornya, Selasa, 17 Desember 2024.

Purbaya menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir menyimpan uangnya di bank, karena LPS menjamin simpanan mereka jika terjadi kegagalan bank.

“BPR betul-betul aman, dijamin. Mekanisme pencairan kan biasa, kalau bank bangkrut pasti tim kita masuk ke sana. Ketika dicabut izin usahanya kita akan umumkan ke nasabah-nasabah bahwa mereka bisa mulai ambil dana dari bank yang ditunjukkan oleh LPS,” jelasnya.

Baca juga: LPS Pastikan Simpanan Nasabah BPR Kencana Dibayar Sesuai Ketentuan
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana Cimahi
Baca juga: JMO, Langkah Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045

Sepanjang tahun 2024, sebanyak 19 BPR telah dicabut izin usahanya karena kegagalan. Berikut adalah daftar bank yang mengalami kegagalan pada tahun ini:

  1. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  2. BPR Wijaya Kusuma
  3. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  4. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana

(*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News