Keuangan

17 PAJK Teregistrasi di OJK, Transaksi Tembus Rp2 Triliun

Jakarta – Pada awal 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). OJK menilai, kehadiran PAJK dapat mempermudah konsumen dalam memilih dan menggunakan produk atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil maupun kebutuhan mereka.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto menyampaikan, saat ini, sudah terdapat 17 perusahaan PAJK yang telah melewati regulatory sandbox dan mendaftarkan diri ke OJK. Total nilai transaksi yang tercatat telah mencapai Rp2 triliun.

“Dari 17 (PAJK) itu, per hari ini, mereka sudah menjalin kemitraan dengan 200-an lembaga jasa keuangan,” papar Djoko dalam acara Fintech Talk yang diselenggarakan AFTECH pada Rabu, 23 April 2025.

Baca juga: Rasio Simpanan RI Masih Tertinggal, LPS Andalkan Peran BPR

“Saya tidak bicara mengenai funding-nya saja ya, tapi termasuk keseluruhan PAJK ini, itu (transaksinya) sampai Rp2 triliun yang bisa dieksekusi. Apakah itu di depositonya, atau itu financing-nya, kredit dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Djoko menambahkan, mitra PAJK yang terdaftar di OJK terdiri dari berbagai lembaga, termasuk bank umum dan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ia juga menyebut bahwa jumlah pengguna aktif PAJK saat ini telah mencapai sekitar 750 ribu jiwa. Angka ini, menurutnya, merupakan pencapaian yang membanggakan bagi pelaku industri.

“Yang melegakan, jumlah (penggunanya) itu sudah hampir 750 ribu, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sudah ada di 35 provinsi penggunanya,” ujar Djoko.

Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau

Djoko pun mengajak para pelaku PAJK yang belum terdaftar di OJK untuk segera mengajukan kepesertaan, terutama bagi yang telah menyelesaikan tahapan regulatory sandbox, agar bisa segera menjalankan operasional secara resmi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

15 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

15 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

16 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

16 hours ago

Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah

Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More

22 hours ago