Keuangan

17 PAJK Teregistrasi di OJK, Transaksi Tembus Rp2 Triliun

Jakarta – Pada awal 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). OJK menilai, kehadiran PAJK dapat mempermudah konsumen dalam memilih dan menggunakan produk atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil maupun kebutuhan mereka.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto menyampaikan, saat ini, sudah terdapat 17 perusahaan PAJK yang telah melewati regulatory sandbox dan mendaftarkan diri ke OJK. Total nilai transaksi yang tercatat telah mencapai Rp2 triliun.

“Dari 17 (PAJK) itu, per hari ini, mereka sudah menjalin kemitraan dengan 200-an lembaga jasa keuangan,” papar Djoko dalam acara Fintech Talk yang diselenggarakan AFTECH pada Rabu, 23 April 2025.

Baca juga: Rasio Simpanan RI Masih Tertinggal, LPS Andalkan Peran BPR

“Saya tidak bicara mengenai funding-nya saja ya, tapi termasuk keseluruhan PAJK ini, itu (transaksinya) sampai Rp2 triliun yang bisa dieksekusi. Apakah itu di depositonya, atau itu financing-nya, kredit dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Djoko menambahkan, mitra PAJK yang terdaftar di OJK terdiri dari berbagai lembaga, termasuk bank umum dan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ia juga menyebut bahwa jumlah pengguna aktif PAJK saat ini telah mencapai sekitar 750 ribu jiwa. Angka ini, menurutnya, merupakan pencapaian yang membanggakan bagi pelaku industri.

“Yang melegakan, jumlah (penggunanya) itu sudah hampir 750 ribu, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sudah ada di 35 provinsi penggunanya,” ujar Djoko.

Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau

Djoko pun mengajak para pelaku PAJK yang belum terdaftar di OJK untuk segera mengajukan kepesertaan, terutama bagi yang telah menyelesaikan tahapan regulatory sandbox, agar bisa segera menjalankan operasional secara resmi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

18 mins ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

2 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

3 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

14 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

15 hours ago