Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto (3 dari kiri) berswafoto usai acara Fintech Talk yang diselenggarakan AFTECH, Rabu (23/4). (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pada awal 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). OJK menilai, kehadiran PAJK dapat mempermudah konsumen dalam memilih dan menggunakan produk atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil maupun kebutuhan mereka.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto menyampaikan, saat ini, sudah terdapat 17 perusahaan PAJK yang telah melewati regulatory sandbox dan mendaftarkan diri ke OJK. Total nilai transaksi yang tercatat telah mencapai Rp2 triliun.
“Dari 17 (PAJK) itu, per hari ini, mereka sudah menjalin kemitraan dengan 200-an lembaga jasa keuangan,” papar Djoko dalam acara Fintech Talk yang diselenggarakan AFTECH pada Rabu, 23 April 2025.
Baca juga: Rasio Simpanan RI Masih Tertinggal, LPS Andalkan Peran BPR
“Saya tidak bicara mengenai funding-nya saja ya, tapi termasuk keseluruhan PAJK ini, itu (transaksinya) sampai Rp2 triliun yang bisa dieksekusi. Apakah itu di depositonya, atau itu financing-nya, kredit dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Djoko menambahkan, mitra PAJK yang terdaftar di OJK terdiri dari berbagai lembaga, termasuk bank umum dan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Ia juga menyebut bahwa jumlah pengguna aktif PAJK saat ini telah mencapai sekitar 750 ribu jiwa. Angka ini, menurutnya, merupakan pencapaian yang membanggakan bagi pelaku industri.
“Yang melegakan, jumlah (penggunanya) itu sudah hampir 750 ribu, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sudah ada di 35 provinsi penggunanya,” ujar Djoko.
Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau
Djoko pun mengajak para pelaku PAJK yang belum terdaftar di OJK untuk segera mengajukan kepesertaan, terutama bagi yang telah menyelesaikan tahapan regulatory sandbox, agar bisa segera menjalankan operasional secara resmi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More