14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan nasabah.

Hingga 24 Desember 2024, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun serta 8 perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan langkah ini bertujuan untuk memastikan perbaikan kondisi keuangan dan keberlanjutan operasional perusahaan.

“OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan terhadap Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki posisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis,” ujarnya dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang disampaikan secara virtual pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun di November 2024, Naik 2,20 Persen
Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Selain pengawasan intensif, OJK juga menyoroti pemenuhan tenaga aktuaris sesuai regulasi di sektor asuransi.

“Hingga 24 Desember terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” jelas Ogi.

Dalam upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan, OJK juga telah mengenakan 66 sanksi administratif terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP selama periode 1 hingga 24 Desember 2024.

Sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan bahwa LJK beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News