Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 11 April 2025 sebanyak 13.008.448 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Artinya, baru 80,23 persen wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya dari target yang ditentukan sebanyak 16,21 juta.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e- SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip, Senin, 14 April 2025.
Baca juga: Duh! Setoran Pajak di Maret 2025 Anjlok 18,1 Persen jadi Rp322,6 Triliun
Sebelumnya, DJP menetapkan batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Dengan demikian, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan paling lambat 11 April 2025. Adapun kebijakan tersebut tertuang melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Dwi menjelaskan bahwa DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta sepanjang 2025, bukan hanya selama tiga bulan masa pelaporan.
Baca juga: DJP Catat Setoran Pajak Digital RI Capai Rp33,56 T, Ini Rinciannya
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. Target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun,” tambahnya.
Dwi pun mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. DJP juga mengucapkan mengapresiasi kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (*)
Editor: Galih Pratama