126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax per 12 Januari 2026

126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax per 12 Januari 2026

Poin Penting

  • Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025
  • Mayoritas SPT berasal dari WP orang pribadi karyawan sebanyak 101.089, disusul OP non-karyawan 19.226 dan WP badan 6.373
  • Aktivasi akun Coretax tembus 11,86 juta wajib pajak, didominasi WP orang pribadi sebanyak 10,95 juta per 12 Januari 2026.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB telah mencapai 126.796 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 126.796 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangannya, dikutip, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: Prabowo Sentil Pajak dan Bea Cukai, Ini Respons Menkeu Purbaya

Rosmauli merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 101.089, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 19.226, wajib pajak badan dalam rupiah 6.371, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak dua.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax per 12 Januari 2025, tercatat sebanyak 11.867.729.

Baca juga: OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729,” ujarnya.

Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.948.809, wajib pajak badan 829.995, wajib pajak instansi pemerintah 88.702, serta wajib pajak PMSE sebanyak 223. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62