Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,75 triliun hingga akhir Juli 2023 yang terdiri dari 271.240 rekening.
Di samping itu, LPS yang telah beroperasi sejak 2005 mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi sebanyak satu bank umum, 105 BPR, dan 13 BPRS. Dengan demikian total bank yang sudah dilikuidasi mencapai 119 bank.
Berdasarkan data tersebut menandakan bank umum hingga BPR/BPRS yang mengalami proses likuidasi atau proses pembubaran perusahaan, telah mengalami keadaan yang sulit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan para nasabahnya.
Baca juga: Pertumbuhan DPK Menurun, Bos LPS Ungkap Penyebabnya
Para nasabah yang terkena dampak dari likuidasi tersebut tak usah panik. Karena, simpanan atau deposito di bank-bank tersebut dijamin oleh LPS.
Hal tersebut dirasakan oleh mantan nasabah BPRS Asri Madani Jember, Jawa Timur, yaitu dr. Haripitono yang telah membuka rekening di BPRS tersebut hingga belasan juta, namun BPRS tersebut mengalami proses likuidasi pada tahun 2021.
Kemudian, hal serupa juga dirasakan oleh seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mantan nasabah BPR Pasar Umum (BPU) Bali, I Gede Ngurah Aris Prasetya yang memiliki simpanan kurang lebih sebesar Rp2 miliar yang terdiri dari deposito dan tabungan.
Lalu, seorang pedagang sate di Banyuwangi, Siti Nuryatimah pun mengalami hal yang sama, yaitu BPR Bagong tempatnya menyimpan dana, secara tiba-tiba diumumkan pailit pada 2023, namun masih memiliki tabungan sekitar Rp25 juta di BPR tersebut.
Tetapi ketiga nasabah dari BPR ataupun BPRS dari berbeda daerah tersebut, tidak mengalami ketakutan akan dananya yang hilang begitu saja, karena LPS telah menjamin simpanan atau deposito tersebut akan kembali secara utuh.
Baca juga: Hingga 2023, LPS Sudah Lakukan Resolusi Terhadap 119 Bank
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data kepada para nasabah yang terdampak dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.
Jika simpanan tersebut dinyatakan layak bayar maka LPS akan menunjuk bank umum ataupun syariah untuk melakukan pencairan dana nasabah BPR/BPRS tersebut selama kurun waktu 90 hari kerja.
Adapun, Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menyatakan bahwa, LPS akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.
“LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ucap Dimas di Jakarta, 28 Agustus 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra