Jakarta — Pemerintah siap menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali selama 2 pekan, 11-25 Januari 2021. Langkah ini diambil dalam upaya menekan penularan penyakit akibat virus corona atau Covid-19.
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Kebijakan PSBB untuk wilayah Jawa-Bali diambil pemerintah dengan mengacu pada parameter tersebut, antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%. Lalu tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82%. Juga bilamana kasus aktif di atas kasus aktif nasional sebesar 14%, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.
Kebijakan diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” terang Airlangga.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan menjalankan kegiatan work from home (WFH) 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi. (*)