Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga akhir April 2024 sebanyak 1.044.911 telah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Secara rinci, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT.
Baca juga: Per Maret 2024, Penerimaan Pajak Negara Capai Rp342,88 Triliun
“Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam keterangan resminya.
Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, DJP akan tetap berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT.
Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp580,20 Miliar dari Pajak Kripto
“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” yakin Dwi.
Dwi pun mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (*)
Editor: Galih Pratama