Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan capaian kinerja 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada program strategis pengembangan usaha mikro di Indonesia. Salah satunya, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan, realisasi penyaluran KUR tahun 2015-30 September 2024 (triwulan III-2024) sebesar Rp1.793 triliun kepada 48 juta debitur UMKM (SIKP, 2024).
“KUR menawarkan suku bunga yang rendah dan syarat yang lebih mudah, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan kredit tersebut untuk pengembangan usaha, peningkatan produksi, dan penciptaan lapangan kerja,” katanya, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Yulius juga menyebutkan, beberapa hasil monitoring dan evaluasi hasil KUR pada 2023 yaitu, sebesar 93 persen debitur KUR digunakan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen digunakan untuk keperluan lainnya.
Baca juga : KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi
“Dari sebanyak 894 debitur KUR Skema Mikro dan Super Mikro, terdapat sebanyak 16 persen atau sebanyak 144 orang, dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta,” ucapnya.
Terkait legalitas usaha mikro, tercatat Surat Izin Usaha 71,8 persen masih mengajukan kreditnya memakai Surat Keterangan Usaha (SKU), sekitar 27,3 persen memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 0,9 persen memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Perekonomian, capaian KUR triwulan I-2024, terjadi peningkatan kualitas KUR dari sisi jumlah debitur baru, debitur yang mengalami graduasi, dan penyaluran KUR di sektor produksi.
“Tercatat, capaian debitur baru sebesar 90,74 persen. Debitur KUR yang mengalami graduasi ke skema pembiayaan yang lebih tinggi sebesar 18,76 persen, dan penyaluran KUR di sektor produksi sebesar 55 persen,” katanya.
Baca juga : KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan bagi UMKM
Selanjutnya, realisasi pembayaran Subsidi Bunga KUR periode 2015-30 September 2024 sebesar Rp163 trilun.
Dari sisi formalisasi legalitas usaha, berdasarkan data OSS BKPM September 2024, sebanyak 10 juta pelaku usaha mikro telah terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Di tahun 2021 hingga 2024, telah difasilifasi Pendampingan NIB dan Sertifikasi Produk oleh Deputi Usaha Mikro kepada 662.516 usaha mikro,” ujarnya.
Dorong Pertumbuhan UMKM
Kemenkop UKM terus mendorong pertumbuhan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dukungan pun diberikan mulai dari kemudahan akses permodalan, pemasaran, legalitas hingga pemanfaatan teknologi.
“Walaupun skala usahanya kecil, tetapi kontribusinya cukup besar bagi perekonomian. Usaha mikro juga melakukan penyerapan tenaga kerja, dan ekonomi digital yang cukup besar,” katanya, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Yulius menegaskan, transformasi usaha mikro menjadi penting karena secara jumlah, usaha mikro mencapai 99 persen menempati porsi terbesar dalam struktur pelaku usaha nasional dan telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Namun diakuinya, mereka masih menghadapi hambatan dalam pengembangan usahanya. Mulai dari akses permodalan, aspek pemasaran, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, bahan baku, pemenuhan legalitas dan sertifikasi usaha, serta kapabilitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam pengelolaan bisnisnya.
“Kondisi ini berimbas pada belum optimalnya kemampuan beradaptasi dan daya saingnya dalam dinamika lingkungan bisnis dan perubahan teknologi yang cepat,” kata Yulius.
Baca juga: Cegah Korupsi Bansos, KPK Diminta Awasi Program JPS Kemnaker
Untuk itu, Kemenkop UKM, khususnya di Deputi Bidang Usaha Mikro selama 10 tahun terakhir juga telah melaksanakan berbagai program atau kegiatan strategis untuk mengakselerasi transformasi usaha mikro agar naik kelas.
Dukungan Program PEN
Yulius merinci sejumlah program yang telah dilakukan di antaranya dukungan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bagi UMKM, dengan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah tersalurkan kepada 24,8 juta usaha mikro dengan nilai total bantuan sebesar Rp44,16 triliun.
BPUM merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan agar pelaku usaha mikro tetap dapat bertahan di tengah pandemi, sehingga mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 pada kurun 2020-2021.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, program BPUM telah terbukti sangat membantu 24,8 juta usaha mikro di seluruh Indonesia untuk dapat tetap melanjutkan usahanya,” ucapnya.
Tercatat, penyaluran BPUM pada tahun 2020 mencapai 12 juta pelaku UMi (Usaha Mikro), dengan nilai bantuan Rp28,8 triliun. Pada tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku UMi, dengan nilai bantuan Rp15,3 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra