Keuangan

Baru 10% Multifinance Yang Biayai Investasi dan Modal Kerja

Jakarta–Diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, diharapkan perusahaan pembiayaan atau multifinance dapat meningkatkan porsi pembiayaan.

Namun demikian, menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Dumoly F. Pardede, sejauh ini masih banyak multifinance yang belum melaksanakan dengan baik terkait dengan POJK No.29. Pasalnya, masih ada kendala bagi multifinance dalam melaksanakan POJK tersebut.

Sebagai informasi, lewat (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tersebut, OJK mengizinkan multifinance untuk mengembangkan bisnis di luar pembiayaan konsumer. “POJK No. 29 itu belum dilaksanakan secara baik mengenai pembiayaan investasi dan modal kerja,” ujar Dumoly saat seminar yang diselenggarakan Infobank, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago