Jakarta–Diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, diharapkan perusahaan pembiayaan atau multifinance dapat meningkatkan porsi pembiayaan.
Namun demikian, menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Dumoly F. Pardede, sejauh ini masih banyak multifinance yang belum melaksanakan dengan baik terkait dengan POJK No.29. Pasalnya, masih ada kendala bagi multifinance dalam melaksanakan POJK tersebut.
Sebagai informasi, lewat (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tersebut, OJK mengizinkan multifinance untuk mengembangkan bisnis di luar pembiayaan konsumer. “POJK No. 29 itu belum dilaksanakan secara baik mengenai pembiayaan investasi dan modal kerja,” ujar Dumoly saat seminar yang diselenggarakan Infobank, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Page: 1 2
Oleh Rahmat Mulyana, Associate INDEF dengan spesialisasi risk management di perbankan KETIKA Donald Trump mengumumkan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.262 pada akhir perdagangan, Jumat,… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan… Read More
Jakarta - Momen Lebaran selalu membawa kebahagiaan karena bisa berkumpul bersama dengan orang-orang tersayang. Di balik… Read More
Jakarta – Jenama ikonik wadah penyimpanan, Tupperware, mengumumkan penutupan operasional perusahaan alias bangkrut, setelah 33… Read More
Jakarta – Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China semakin memanas. AS kembali menaikkan… Read More