Jakarta–Diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, diharapkan perusahaan pembiayaan atau multifinance dapat meningkatkan porsi pembiayaan.
Namun demikian, menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Dumoly F. Pardede, sejauh ini masih banyak multifinance yang belum melaksanakan dengan baik terkait dengan POJK No.29. Pasalnya, masih ada kendala bagi multifinance dalam melaksanakan POJK tersebut.
Sebagai informasi, lewat (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tersebut, OJK mengizinkan multifinance untuk mengembangkan bisnis di luar pembiayaan konsumer. “POJK No. 29 itu belum dilaksanakan secara baik mengenai pembiayaan investasi dan modal kerja,” ujar Dumoly saat seminar yang diselenggarakan Infobank, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Page: 1 2
Poin Penting Kinerja Bank Aladin Syariah tumbuh solid, dengan aset mencapai Rp14 triliun dan nasabah… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya melantik 27 pejabat Eselon II Kemenkeu, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal… Read More
Poin Penting Thomas Djiwandono bertemu Gubernur BI Perry Warjiyo untuk berdiskusi dan mendengar berbagai masukan… Read More
Poin Penting Adopsi AI dan regulasi menjadi tantangan utama industri 2026, menuntut model bisnis berkelanjutan… Read More
Poin Penting Thomas Djiwandono mengakui tidak memiliki latar belakang moneter, namun yakin kapabilitas lain dapat… Read More
Poin Penting Integrasi data pascamerger jadi kunci kinerja BSI, dengan membangun single source of truth… Read More