Jakarta–Diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, diharapkan perusahaan pembiayaan atau multifinance dapat meningkatkan porsi pembiayaan.
Namun demikian, menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Dumoly F. Pardede, sejauh ini masih banyak multifinance yang belum melaksanakan dengan baik terkait dengan POJK No.29. Pasalnya, masih ada kendala bagi multifinance dalam melaksanakan POJK tersebut.
Sebagai informasi, lewat (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tersebut, OJK mengizinkan multifinance untuk mengembangkan bisnis di luar pembiayaan konsumer. “POJK No. 29 itu belum dilaksanakan secara baik mengenai pembiayaan investasi dan modal kerja,” ujar Dumoly saat seminar yang diselenggarakan Infobank, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Page: 1 2
Poin Penting BTN menargetkan 20.000-25.000 nasabah baru melalui BTN Expo 2026, dengan fokus akuisisi digital.… Read More
Poin Penting KPK menyoroti keterbatasan anggaran yang berdampak pada kekurangan SDM dan belum optimalnya jangkauan… Read More
Poin Penting BTN menegaskan transformasi bisnis dari bank perumahan menjadi penyedia ekosistem hunian, bisnis, dan… Read More
Poin Penting Modus OTT KPK berubah, koruptor kini memakai pola layering untuk menyamarkan aliran dana… Read More
Poin Penting Kinerja Bank Aladin Syariah tumbuh solid, dengan aset mencapai Rp14 triliun dan nasabah… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya melantik 27 pejabat Eselon II Kemenkeu, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal… Read More