Jakarta–Diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, diharapkan perusahaan pembiayaan atau multifinance dapat meningkatkan porsi pembiayaan.
Namun demikian, menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Dumoly F. Pardede, sejauh ini masih banyak multifinance yang belum melaksanakan dengan baik terkait dengan POJK No.29. Pasalnya, masih ada kendala bagi multifinance dalam melaksanakan POJK tersebut.
Sebagai informasi, lewat (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tersebut, OJK mengizinkan multifinance untuk mengembangkan bisnis di luar pembiayaan konsumer. “POJK No. 29 itu belum dilaksanakan secara baik mengenai pembiayaan investasi dan modal kerja,” ujar Dumoly saat seminar yang diselenggarakan Infobank, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Page: 1 2
Suasana saat acara customer gathering bertajuk “The New Way Local Currencies Transaction”, yang digelar di… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti pentingnya mendorong konsumsi di kalangan masyarakat… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More
Depok – PT BNI Sekuritas bersama Tomoro Coffee dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Sekolah… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak nasabah, khususnya para pelaku usaha… Read More