Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2024 untuk membahas agenda pengangkatan dan penetapan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris BEI masa jabatan 2024-2028.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya telah melaksanakan uji Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (PKK) atau fit and proper test kepada seluruh calon komisaris BEI pada 30-31 Mei 2024 yang lalu.
“Ini ada dua paket ada 10 orang yang qualified sekali tapi memang posisinya itu hanya lima kita harus memilih dari sepuluh. Sedikit menjelaskan secara aturan yang mewakili regulator satu orang, mewakili Anggota Bursa (AB) dua orang emiten, satu orang, dan profesi satu orang,” ucap Inarno dalam RDKB OJK dikutip, 14 Juni 2024.
Baca juga: BEI Catat 37 Emiten Antre IPO, 8 di Antaranya Beraset Jumbo
OJK berharap, para Dewan Komisaris BEI yang baru dapat melakukan fungsi pengawasan dan secara aktif antara lain dengan memberikan nasihat, masukan kepada direksi khususnya dalam pengembangan BEI beserta KPEI dan KSEI selaku anak perusahaan.
“Selain itu, agar BEI semakin mampu bersinergi dengan anggota bursa (AB), Perusahaan Tercatat, dan OJK serta pelaku pasar lainnya, khususnya dalam merespons berbagai tantangan, termasuk berbagai tantangan baru yang diamanatkan UUP2SK,” imbuhnya.
Baca juga: BEI Beberkan Penyebab yang Bikin IHSG Babak Belur
Terpisah, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa, siapapun dewan komisaris yang terpilih nantinya diharapkan dapat bekerja sama dengan BEI dan anak perusahaan lainnya agar menjadi lebih baik ke depannya.
“Kita percaya bahwa apapun yang dipilih OJK pasti professional dan tujuannya adalah untuk pasar modal kita jadi kami direksi siap bekerja sama dengan siapapun,” ujar Iman (*)
Editor: Galih Pratama