Poin Penting:
- Lebih dari 1.200 WNI dipulangkan dari pusat penipuan daring di Myanmar hingga Juli 2026.
- Mayoritas korban berangkat melalui jalur nonprosedural setelah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi.
- Kemlu mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi dan memeriksa legalitas perusahaan sebelum bekerja di luar negeri.
Jakarta – Kasus penipuan daring di Myanmar kembali memakan korban warga negara Indonesia. Hingga pertengahan Juli 2026, pemerintah berhasil memulangkan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam melalui Thailand.
Pemulangan dilakukan sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026. Prosesnya melibatkan koordinasi lintas negara dan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyelamatan para korban.
“Sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah Indonesia telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand,” kata Heni dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Senin (20/7).
Baca juga: Prabowo Minta Aparat dan Pejabat Introspeksi: Rakyat Tidak Ingin Penipuan Dilanjutkan
Pemulangan Korban Penipuan Daring Hadapi Tantangan Besar
Proses pemulangan korban penipuan daring melibatkan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Kedua perwakilan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Heni, operasi penyelamatan tidak berjalan mudah. Sebagian besar lokasi korban berada di wilayah yang belum berada dalam kendali efektif otoritas Myanmar.
Kondisi tersebut membuat proses evakuasi membutuhkan koordinasi intensif. Pemerintah harus memastikan para korban dapat keluar dengan aman sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Modus Lama, Korban Terjebak Tawaran Kerja Bergaji Tinggi
Kemlu menemukan pola penipuan daring yang terus berulang. Mayoritas korban berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Mereka tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand. Namun setelah tiba, mereka diseberangkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar.
Di lokasi itu, korban dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan. Mereka juga mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama berada di sana.
“Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Heni.
Baca juga: OJK Respons Kekhawatiran Sensus Ekonomi BPS, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Tergiur
Kemlu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri. Seluruh proses penempatan harus melalui mekanisme resmi.
Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas perusahaan sebelum menerima pekerjaan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah praktik eksploitasi dan perdagangan orang.
“Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” tegas Heni.
Kasus penipuan daring di Myanmar menunjukkan ancaman sindikat kejahatan lintas negara masih nyata. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada dan hanya menggunakan jalur kerja resmi agar tidak menjadi korban berikutnya. (*)
Editor: Galih Pratama


