Moneter dan Fiskal

1.001.002 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 29 Januari 2026

Poin Penting

  • Hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, DJP mencatat 1.001.002 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax
  • Dari total SPT, sebanyak 857.168 berasal dari WP orang pribadi karyawan, disusul WP OP non-karyawan 103.875, WP badan rupiah 39.725, dan WP badan dolar AS 61
  • Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax mencapai 12.813.646, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB telah mencapai 1.001.002 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya, dikutip, Jumat, 30 Januari 2026.

Rosmauli merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 857.168, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 103.875, wajib pajak badan dalam rupiah 39.725, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 61.

Baca juga: IAI Ungkap Kunci Wujudkan Target Penerimaan Pajak Rp2.357,7 Triliun di 2026
Baca juga: DJP Kantongi Rp25,4 Miliar dari Pengemplang Pajak

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 165 wajib pajak badan dan 8 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 29 Januari 2026 mencapai 12.813.646

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.813.646,” ujarnya.

Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.863.809, wajib pajak badan 860.281, wajib pajak instansi pemerintah 89.331, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Lindungi Pemudik, Jasindo Tawarkan Asuransi Mulai Rp10 Ribu

Poin Penting Asuransi Jasindo menghadirkan Program Asuransi Mudik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat selama perjalanan… Read More

8 mins ago

Ironi Kasus Kredit Macet Sritex: Bankir Jadi Tersangka, Pelaku Rekayasa Keuangan Bebas Berkeliaran

Oleh Tim Infobank ADA sebuah adagium lama dalam dunia perbankan: perbankan adalah industri yang dibangun… Read More

1 hour ago

Tantangan OJK ke Depan: Paling Utama Soal Independensi dan “Tangan Kotor” Politik Kekuasaan

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group TAHUN 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Hijau ke Level 7.391

Poin Penting IHSG dibuka menguat tipis 0,03 persen ke level 7.391,65 pada awal perdagangan (12/3),… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (12/3): Antam Anjlok, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp15.000 menjadi Rp3.098.000 per gram Harga emas… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah pada Rentang 7.300-7.350

Poin Penting IHSG diproyeksi melemah menguji level 7.300–7.350 setelah ditutup turun 0,69 persen ke 7.389,40… Read More

4 hours ago