Moneter dan Fiskal

1.001.002 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 29 Januari 2026

Poin Penting

  • Hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, DJP mencatat 1.001.002 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax
  • Dari total SPT, sebanyak 857.168 berasal dari WP orang pribadi karyawan, disusul WP OP non-karyawan 103.875, WP badan rupiah 39.725, dan WP badan dolar AS 61
  • Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax mencapai 12.813.646, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB telah mencapai 1.001.002 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya, dikutip, Jumat, 30 Januari 2026.

Rosmauli merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 857.168, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 103.875, wajib pajak badan dalam rupiah 39.725, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 61.

Baca juga: IAI Ungkap Kunci Wujudkan Target Penerimaan Pajak Rp2.357,7 Triliun di 2026
Baca juga: DJP Kantongi Rp25,4 Miliar dari Pengemplang Pajak

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 165 wajib pajak badan dan 8 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 29 Januari 2026 mencapai 12.813.646

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.813.646,” ujarnya.

Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.863.809, wajib pajak badan 860.281, wajib pajak instansi pemerintah 89.331, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bos BI Minta Bank Masih Perlu Turunkan Suku Bunga

Poin Penting Gubernur Perry Warjiyo meminta perbankan terus menurunkan suku bunga dana dan kredit agar… Read More

3 hours ago

Bank Danamon (BDMN) Bukukan Total Kredit Rp212,7 Triliun di 2025

Poin Penting Bank Danamon mencatat total kredit dan trade finance Rp212,7 triliun pada 2025, tumbuh… Read More

3 hours ago

Rupiah Masih Undervalued, Bos BI Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipicu premi risiko global, meski fundamental… Read More

4 hours ago

BI Catat Rupiah Melemah 0,56 Persen per 18 Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat rupiah pada 18 Februari 2026 di Rp16.880 per dolar AS,… Read More

4 hours ago

BI Optimistis Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Tinggi, Ini Pendorongnya

Poin Penting BI proyeksikan ekonomi kuartal I 2026 tetap tinggi, didorong konsumsi rumah tangga, stimulus… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Terkoreksi, Turun ke Level 8.274

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,43 persen ke level 8.274,08 pada Kamis (19/2/2026). Sebanyak 366… Read More

5 hours ago