​BI Resmikan Sistem Penyelesaian Transaksi Generasi Baru

​BI Resmikan Sistem Penyelesaian Transaksi Generasi Baru

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah memperbarui 3 sistem BI yakni Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Generasi II yang akan mulai diimplementasikan pada 16 November 2015.

“Kegiatan transaksi sistem pembayaran di masyarakat kini semakin aman, cepat serta andal melalui pembaruan teknologi dan peningkatan perlindungan terhadap nasabah,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 November 2015.

Selain peningkatan kualitas teknologi dan jaringan komunikasi, BI juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah. Dimana bank diwajibkan untuk memproses dana transfer nasabah paling lama 1 jam setelah bank penerima memperoleh dana di Sistem BI-RTGS.

Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik antar peserta, terutama bank. Sistem ini mengakomodasi transfer dana nasabah dalam nominal besar yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sedangkan BI-SSSS digunakan sebagai sarana transaksi dengan BI dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik.

Sementara  BI-ETP adalah sarana transaksi Bank Indonesia terkait operasi moneter, transaksi Pemerintah dalam pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN), transaksi pasar uang antar bank baik oleh perbankan konvensional (Pasar Uang Antar Bank/PUAB) maupun syariah (Pasar Uang Antar Syariah/PUAS).

Menurutnya, implementasi Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP Generasi II tersebut didasarkan pada lima pertimbangan penting yaitu pertama, peningkatan efisiensi dan kemampuan mitigasi risiko sistem sesuai international best practices. Kedua, kemampuan untuk terhubung (interoperabilitas) dengan infrastruktur lain di pasar/sistem keuangan baik domestik maupun cross-border.

“Ketiga, mengakomodasi dinamika di pasar/sistem keuangan global maupun domestic termasuk perubahan kebijakan baik dari BI maupun Pemerintah, mengakomodasi perkembangan volume transaksi yang semakin meningkat, dan keempat pembaharuan teknologi sistem BI-RTGS dan BI-SSSS Generasi I yang telah berjalan lebih dari 10 tahun,” tukaksnya.

Dia menjelaskan, bagi perbankan, implementasi sistem Generasi II ini akan memberikan kesempatan dalam melakukan manajemen prioritas transaksi dan likuiditasnya secara lebih baik. Selain itu, kebutuhan transaksi pasar uang juga dapat diakomodasi dengan baik karena informasi mengenai transaksi pasar uang dapat diperoleh dengan lebih baik.

Sedangkan untuk meningkatkan perlindungan nasabah, kata dia, dilakukan dengan pengaturan waktu transfer serta batas atas biaya transaksi BI-RTGS, yaitu sebesar Rp35 ribu. Menurutnya, hal tersebut akan menguntungkan bagi nasabah, karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer.

“Dengan sistem Generasi II ini diharapkan kebutuhan perkembangan pasar keuangan Indonesia dapat terpenuhi, stabilitas sistem keuangan terjaga dan kegiatan sistem pembayaran nasional berlangsung aman dan lancar,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News