Jakarta–Dengan disahkannya RUU pengampunan pajak (Tax Amnesty) menjadi Undang-Undang, maka asumsi penerimaan dari tax amnesty diperkirakan sebesar Rp165 triliun, akan masuk ke APBN-P 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pendapatan negara dari sektor pajak ini akan memberikan dampak positif bagi postur anggaran pemerintah serta perekonomian nasional.
Menurutnya, tax amnesty dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
“Kemudian, tax amnesty ini juga memperluas basis pajak melalui data yang lebih valid, dan meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.
Sementara sarana investasi yang disiapkan ketika dana-dana masuk ke dalam negeri, terdapat berbagai macam produk investasi. Di antaranya, surat berharga negara, obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK.
Selain itu, juga dapat berinvestasi di sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.
“Dana ini tiga tahun enggak boleh kemana-mana, enggak boleh keluar (negeri) sepeser pun. Kalau pindah produk investasi boleh, kalau pindah ke sektor riil itu lebih bagus,” tutup Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga