Jakarta–Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan Pemerintahan Joko Widodo dinilai akan sangat bermanfaat bagi perkembangan perpajakan di Indonesia.
Tidak hanya bisa menarik dana-dana wajib pajak yang “parkir” di luar negeri, kebijakan ini juga diyakini akan mendorong kepatuhan membayar pajak.
“Tax amnesty dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh,” tukas Pengamat Perpajakan, Darussalam dalam diskusi “Tax Amnesty & Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan jangan selalu dilekatkan dengan kesengajaan. Ketidakpatuhan, lanjutnya, bisa disebabkan berbagai hal seperti ketidaktahuan, implikasi masih terdapatnya beberapa ketentuan pajak yang tidak berkeadilan dan berkepastian hukum, atau “rezim” masa lalu yang membuat menjadi tidak patuh.
Salah satu justifikasi pembenaran tax amnesty ketika di suatu negara sebagian besar wajib pajak tidak patuh. Ini terjadi juga di Indonesia, di mana wajib pajak yang tidak patuh dalam menyampaikan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan berkisar 40-48% dalam 4 tahun terakhir. Angka itu dapat saja membengkak kalau tingkat ketidakpatuhan tersebut dikaitkan dengan kebenaran material.
Sebagai suatu terobosan, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menggulirkan kebijakan tax amnesty. Pertama, akan adanya pertukaran informasi data keuangan secara otomatis antar negara untuk tujuan pajak. Per 17 Juni 2016, sudah terdapat 101 negara yang berkomitmen untuk berbagi informasi keuangan, 55 negara di tahun 2017 dan 46 negara di tahun 2018. (*)
Editor: Paulus Yoga