Sri Mulyani Pastikan Seleksi DK OJK Sesuai Prosedur

Sri Mulyani Pastikan Seleksi DK OJK Sesuai Prosedur

Jakarta – Panitia Seleksi  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah mengumumkan 35 nama kandidat yang lolos melalui seleksi tahap II.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Sri Mulyani mengatakan proses seleksi tahap kedua sudah melalui berbagai pertimbangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

“Panitia seleksi telah menyelesaikan seleksi penilaian tahap II pada 25 Februari 2017 dan menetapkan 35 calon anggota DK-OJK untuk lulus mengikuti tahap seleksi berikutnya,”ujar Ketua Pansel Sri Mulyani, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.

Menurut Sri Mulyani, para peserta yang telah lolos telah melalui sejumlah proses seleksi pada tahap II.  Tahap seleksi ini dibagi menjadi empat seleksi diantaranya sebagai berikut.

Pertama, panitia seleksi menilai para calon terkait dengan pengalaman. Pengalaman  keilmuan dan keahlian yang memadai akan menjadi nilai positif bagi calon.

Kedua, panitia seleksi menilai penulisan makalah oleh para calon anggota dinilai guna melihat  kompetensi serta visi dan misi yang dimiliki calon.

Ketiga, panitia seleksi menilai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan informasi serta data dari lembaga-lembaga yang berwenang seperti catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan.

Kemudian yang terakhir panitia seleksi telah menilai catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi, catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polri.

“Catatan KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta catatan mengenai daftar kredit macet juga kita lampirkan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi pada calon anggota,” jelasnya.

Para calon anggota yang lolos dalam seleksi tahap II selanjutkan akan mengikuti seleksi tahap III untuk kembali diseleksi menjadi 21 nama, dan diserahkan kepada Presiden. (*) Suheriadi

Related Posts

News Update

Top News