Jakarta–Guna mendukung program daerah khususnya di sektor infrastruktur dalam penyediaan pendanaan di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakan program obligasi daerah. Nantinya pendanaan tersebut dapat membiayai pembangunan infrastruktur di daerah-daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menguji Kantor Akuntan Publik yang dipilih pemerintah dan tim satuan tugas untuk memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang ingin menerbitkan obligasi.
“Saya kira sedang kita kerjakan dan komunikasikan dengan BPK mengenai penggunaan auditor untuk mengaudit apakah bisa dilakukan oleh kantor akuntan publik dan sebagainya sedang kita lakukan,” ujar Muliaman di Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2015.
OJK sendiri berharap, agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menerbitkan obligasi daerah pada 2016 setelah regulasi terkait audit laporan keuangan milik Pemda rampung. Kendati begitu, kata dia, perlu ada persiapan Pemda yang matang bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah. Pasalnya, tidak semua daerah memiliki tingkat kesiapan yang sama.
“Memang diperlukan kesiapan daerah. Ini juga harus dilakukan hati-hati, proyeknya harus betul-betul visible, tentu nanti harus ada aproval dari Kemenkeu, Kemendagri dan OJK sebagai pengelola pasar modal karena nanti obligasinya dijual belikan di pasar modal,” tukas Muliaman.
Okeh sebab itu, sosialisasi dianggap sebagai cara yang efektif agar Pemda dapat lebih siap dalam menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, masih banyak daerah-daerah yang belum paham betul tujuan dari wacana penerbitan obligasi daerah tersebut. Padahal, obligasi daerah sangat diperlukan untuk menambah ruang fiskal daerah.
“Yaa ada yang udah siap, tapi ada juga yang belum paham. Perlu sosialisasi ke kepala daerah. Kita bicarakan utang dan jangka panjang, oleh karena itu harus proyek yang betul-betul visible sehingga gak membebankan anggaran daerah,” ucap Muliaman.
Sementara untuk untuk beberapa Pemda yang ingin menerbitkan obligasi, seperti Jawa Barat, BPK harus ulang tentang kemungkinan pemberian kewenangan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pemprov Jawa Barat merupakan pemda yang sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk menerbitkan obligasi daerah.
Pemprov Jabar berencana menerbitkan obligasi dengan nilai emisi Rp4 triliun-Rp8 triliun dengan tenor 10 tahun. Dana yang terserap akan digunakan untuk membangun Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat dan proyek pembangunan Jalan Tol. Dengan obligasi daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mendorong pemerataan di daerah. (*) Rezkiana Nisaputra