SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah

SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah

Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) secara resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS), sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan bahwa ke depannya UUS akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI, dalam mendukung usaha kami dalam mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan Syariah di Indonesia, khsusnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau EBAS-SP. Dukungan tersebut Insya Allah akan semakin memantapkan kontribusi kami ke depan dalam menciptakan market widening dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” kata Ananta, dalam acara Silaturahim dan Sosialisasi Fatwa Terbaru DSN – MUI, di Ballroom Hotel Aryaduta, Senin 23 Juli 2018.

Ananta menuturkan bahwa penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah, dan bagi Investor, berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.

Baca juga: SMF Siap Jalankan Skema Baru FLPP

Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo, sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).

“Kami optimis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan. Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” ungkap Ananta.

Sedianya Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan. Hal ini sejalan dengan trend pasar global yang menuju ke arah dis-intermediasi, dimana pasar modal lebih dominan dari pada peran sistem perbankan (financial intermediaries) dalam alokasi sumber daya keuangan.

Namun demikian sampai saat ini, pengaruh industri keuangan syariah masih belum signifikan karena pangsa pasar yang lebih kecil dibandingkan dengan industri keuangan konvensional.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan, SMF mengemban tugas untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan.

Oleh karena itu, untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas, SMF siap bekerjasama dan didayagunakan semaksimal mungkin, sehingga dapat memperkuat sistem pembiayaan perumahan di Indonesia melalui transaksi Sekuritisasi Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). (*)

Related Posts

News Update

Top News