Skenario Penyelamatan AJB Bumiputera

Skenario Penyelamatan AJB Bumiputera

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan penyelamatan pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera 1912) melalui berbagai skenario. Saat ini, perusahaan tengah berada dalam posisi keuangan yang terpuruk. Sehingga perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar klaim kepada pemegang polis.

Sejauh ini, OJK telah membuat skenario untuk menyehatkan keuangan AJB Bumiputera. Salah satunya, dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera. OJK menunjuk tujuh orang pengelola statuter dan lima tim ahli untuk mengambil alih AJB Bumiputera 1912. Dengan begitu, direksi, komisaris, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang sebelumnya menjabat, dinonaktifkan.

Pengelola statuter yang ditunjuk OJK ini bertugas melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap manajemen AJB Bumiputera. Selain itu, pengelola statuter juga harus memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan baik dan lancar. Pengelola statuter merupakan pengelola AJB Bumiputera yang ditetapkan OJK pada 21 Oktober 2016 lalu.

Sebagai informasi, sebelum manajemen AJB Bumiputera 1912 diambil alih oleh pengelola statuter, sudah dilakukan upaya penyehatan keuangan oleh jajaran dewan direksi dan komisaris AJB Bumiputera sebelumnya. Namun, keuangan perusahaan tidak kunjung membaik juga. Pasalnya, ketimpangan antara utang dan aset AJB Bumiputera melebihi angka Rp10 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News