Jakarta – Uji coba penerapan digitalisasi rujukan atau rujukan online dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah selesai dilakukan pada 31 Oktober 2018. Dalam uji coba yang sudah berlangsung lebih dari 2 bulan ini, banyak sekali masukan-masukan konstrukstif dari fasilitas kesehatan, pemerintah, peserta maupun pemangku kepentingan lainnya terhadap beberapa kondisi kasuistik yang menjadi tantangan di lapangan.
“Banyak hal yang kita peroleh sepanjang masa uji coba sejak 15 Agustus hingga 31 Oktober 2018 ini. Selain itu teredukasinya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk senantiasa melengkapi dan meng-update data kompetensi dan sarana,” jelas Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, hasil uji coba menunjukkan bahwa sistem aplikasi online yang selama ini digunakan seperti P-Care di FKTP dan Vclaim FKRTL berjalan dengan baik. FKTP juga semakin mudah dalam menentukan tujuan rujukan karena Informasi jadwal praktek dokter spesialis/subspesialis yang lebih up to date serta terdapat tanggal pilihan berkunjung ke FKRTL.
Hasil lain yang cukup memberikan dampak adalah terjadi pergeseran proporsi pelayanan yang biasanya menumpuk di rumah sakit kelas A dan kelas B, kini bergeser ke rumah sakit kelas C dan kelas D.
“Hasil ujicoba juga tidak menutup ada sejumlah hal yang harus dibenahi bersama. Misalnya terjadi penumpukkan antrian pada beberapa rumah sakit kelas C dan D, akibat masih ada rumah sakit yang tidak sesuai dalam meng-input jadwal praktek dan kapasitas,” papar Budi.
Menyikapi tantangan tersebut, akan dilakukan evaluasi nasional ujicoba rujukan online melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Kesehatan, ADINKES, PERSI, ARSADA, ARSSI, ASKLIN, PB IDI, YLKI dan stakeholder lainnya di awal November 2018 mendatang. Sistem rujukan online memasuki fase transisi dan evaluasi yang direncanakan dilakukan selama 1 bulan.
Dalam masa transisi dan evaluasi BPJS Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan, PB IDI, PERSI, ADINKES, ARSADA, ARSSI dan ASKLIN akan mengawal perbaikan sistem rujukan online. Implementasi sistem rujukan online mengacu pada regulasi Permenkes 001 tahun 2012 Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan yang dalam waktu dekat akan dilakukan perubahan oleh Kementerian Kesehatan. Prioritas perbaikan sistem rujukan online meliputi pembenahan kapasitas dan mapping faskes. (*)